Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
1.Mulia Hasibuan
2.Ali Asmin Hasibuan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 35/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/31/VII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mulia Hasibuan[Penahanan]
2Ali Asmin Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 23.30 wib di Cafe milik Sdri VIA NASUTION dan Sdra MULIA HASIBUAN melakukan perbuatan tersebut untuk pertama kalinya dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN melakukan perbuatan tersebut sudah untuk kedua kalinya ditempat yang sama.
Adapun caranya Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak  adalah dengan cara mendatangi cafe milik Sdri VIA NASUTION tersebut,dan kemudian memesan minuman keras berupa tuak kepada Sdri ECHI yang mana sebagai kasir di Cafe milik Sdri VIA NASUTION tersebut dan kemudian Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN minum minuman di cafe tersebut.
Adapun tempat Sdra MULIA HASIBUAN  dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN meminum minuman keras berupa Tuak adalah di Cafe milik Sdri VIA NASUTION yang berada di Desa Huta Lombang Kec.Lubuk Barumun Kab.Padang Lawas.

4. Adapun situasi dan keadaan Cafe milik Sdra VIA NASUTION tersebut yaitu tempat Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah di  Desa Huta Lombang Kec.Lubuk Barumun Kab.Padang Lawas dan Cafe tersebut terbuat dari dinding papan,berlantaikan semen dan ada tersedia tempat duduk dan live music/karaoke.

 

5. Bahwasanya Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN mengetahui perbuatan dirinya yang meminum minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra MULIA HASIBUAN tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keinginan sendiri.

 

6. Adapun yang Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

7. Bahwasannya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021, sekira pukul 23.30 Wib anggota personil Polres Padang Lawas mendatangi Cafe Sdri VIA NASUTION di Desa Huta Lombang  Kec.Lubuk Barumun Kab.Padang Lawas,dan pada saat itu Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN sedang berada di cafe milik sdri VIA NASUTION tersebut,kemudian pihak Kepolisian mengamankan 1 buah gelas plastik bening yang berisikan tuak dan 1 buah botol Aqua 1,5 Liter berisikan tuak, kemudian pihak Kepolisian menanyakan siapa pemilik dari 1 buah gelas plastik bening yang berisikan tuak dan 1 buah botol Aqua 1,5 Liter berisikan tuak tersebut,dan kemudian Sdra MULIA HASIBUAN dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN menjawab bahwasannya barang bukti tersebut adalah minuman yang mereka pesan dan diminum dicafe itu juga ,atas pengakuan mereka tersebut petugas Kepolisian Polres Padang Lawas  membawa Sdra MULIA HASIBUAN dan dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN ke Mapolres Padang Lawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

8. Adapun Sdra MULIA HASIBUAN dan dan Sdra ALI ASMIN HASIBUAN menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

Melanggar Pasal:

 

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 3: “Setiap orang dilarang meminum minuman keras kecuali ditempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman keras”.------------------------------------

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya