Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2021/PN Sbh PT.BANK RAKYAT INDONESIA 1.SITI KHOTMARIA HASIBUAN
2.ABDUL GANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI KHOTMARIA HASIBUAN
2ABDUL GANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.740.053,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp. 93.740.053,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu lima puluh tiga rupiah) ), dan menjadi kredit macet yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.83.333.200,-(delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah),dan tunggakan bunga Rp.10.406.853,-(sepuluh juta empat ratus enam ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
  4. Apabila tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada penggugat Akta notaris No.505/LEG/MSD-NOT/XI/2013 Desa Gunung Baringin Kec.Sosa Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Khotmaria Hasibuan,
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan Asli bukti Kepemilikan Asli Bukti 1.Akta Notaris No. 505/LEG/MSD-NOT/XI/2013  atas nama Khotmaria Hasibuan. Kecamatan Sosa Kab. Padang Lawas Sumatera Utara .
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Notaris No.505/LEG/MSD-NOT/XI/2013  atas nama Khotmaria Hasibuan Kecamatan Sosa Kab. Padang Lawas Sumatera Utara; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak