Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/LH/2024/PN Sbh Bonar Nababan 1.PT ALAM AGRO ABADI
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Cq KANTOR PERTANAHAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN
3.DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
4.KEJAKSAAN AGUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 2/Pdt.G/LH/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bonar Nababan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ALAM AGRO ABADI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Cq KANTOR PERTANAHAN WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI SELATAN
3DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
4KEJAKSAAN AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIZAL EFENDI LUBIS,SH,MKnPT ALAM AGRO ABADI
2ABDUL HARIS HASIBUANPT ALAM AGRO ABADI
3Syafrizal Siregar S.HPT ALAM AGRO ABADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.400.000.000.000,00
Petitum
DALAM PETITUM
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan tergugat I Merusak kelestarian Lingkungan Hidup adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat I untuk menghentikan seluruh aktipitas PT. Alam Agro Abadi.
4. Menghukum tergugat I untuk memulihkan kelestarian Lingkungan Hidup secara keseluruhan  1400 Ha yang telah dirusaknya.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (tigaratus Juta Rupiah).
6. Menghukum tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya  dengan perincian biaya penghutanan kembali 1.000.000.000/Ha  x  luas lahan 1400 Ha = 1.4 triliun.
7. Menghukum tergugat II untuk tidak mengeluarkan seluruh izin yang menyangkut Lahan yang dikuasai oleh PT. Alam Agro Abadi.
8. Menghukum tergugat III untuk melakukan Penagihan Pajak tergugat I selama 10 tahun mengelolah Perkebunan Kelapa sawit tanpa memiliki Izin HGU. 
9. Menghukum tergugat IV untuk melaksanakan Tugas mencegah kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan tergugat I.
10. Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek lahan perkara tersebut seluas + 1400 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan imateriil 
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
14. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad). Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak