Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.C/2021/PN Sbh | 1.Muhammad Husni Yusuf 2.Doni Kurniawan |
1.Hakim Saleh Sikumbang 2.Kari Usman Harahap |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.C/2021/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/34/VIII/2021/Sabhara | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwasanya Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 23.00 wib di kedai minuman milik Sdri DAULAY dan Sdra HAKIM SALEH NAINGGOLAN dan Sdra KARI USMAN HARAHAP melakukan perbuatan tersebut untuk pertama kalinya dan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama ditempat yang sama. 4. Adapun situasi dan keadaan Kedai Minuman milik Sdri DAULAY tersebut yaitu tempat Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas dan Kedai Minuman tersebut terbuat dari dinding papan,berlantaikan tanah dan ada tersedia tempat duduk dan live music/karaoke.
5. Bahwasanya Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengetahui perbuatan dirinya yang meminum minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keinginan sendiri.
6. Adapun yang Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP rugikan atas perbuatannya tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.
7. Bahwasannya pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wib anggota personil Polres Padang Lawas mendatangi Kedai Minuman Sdri DAULAY yang berada di Lingkungan VI Pasar Sibuhuan Kec.Barumun Kab.Padang Lawas,dan pada saat itu Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP dan Sdri RISMA LUBIS sedang berada di Kedai Minuman milik sdri DAULAY tersebut,kemudian pihak Kepolisian mengamankan 1 buah botol aqua 600 ml berisikan tuak yang merupakan sisa dari pembelian 2 kong tuak, kemudian pihak Kepolisian menanyakan kepada Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengapa ada minuman tuak didekat mereka,dan Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP mengakui kepada Pihak Kepolisian bahwasannya 1 buah botol aqua 600 ml yang berisikan tuak adalah minuman keras yang mereka minum bersama di kedai minuman milik Sdri DAULAY tersebut ,atas pengakuan mereka tersebut petugas Kepolisian Polres Padang Lawas membawa Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP ke Mapolres Padang Lawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. Adapun Sdra HAKIM SALEH SIKUMBANG dan Sdra KARI USMAN HARAHAP menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.
--------- Melanggar Pasal:
Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. Pasal 3 ayat 3: “Setiap orang dilarang meminum minuman keras kecuali ditempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman keras”.
--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |