Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2021/PN Sbh PT.BANK RAKYAT INDONESIA 3.Ali Sonar Hasibuan
4.Siti Aisah Harahap
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ali Sonar Hasibuan
2Siti Aisah Harahap
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.300.070,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; .
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet;yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.24.300.070- (dua puluh empat tiga ratus ribu tujuh puluh rupiah), tungggkan bunga sebesar Rp. 2.559.123,- (dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu seratus dua puluh tiga rupiah).

3. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Akta pelepasan Hak Ganti Rugi (Camat) No.599/69/2012 Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Ali Sonar Hasibuan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Asli bukti 1. Akta, pelepasan Hak Ganti Rugi (Camat) No.599/69/2012 Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Ali Sonar Hasibuan, tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan 1. Akta pelepasan Hak Ganti Rugi (Camat) No.599/69/2012 Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Ali Sonar Hasibuan, ,tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak