Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2021/PN Sbh PT.BANK RAKYAT INDONESIA 1.MAHYUDDIN HASIBAUN
2.MARDIAH SIREGAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAHYUDDIN HASIBAUN
2MARDIAH SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.160.226,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp 78.160.226,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dan tunggakan pokok RP.68.332.700,-(enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), dan tunggakan bunga Rp.9.827.526,-(Sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah). menjadi kredit dalam kategori kredit Macet.
  4.  Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akte No. 594.4/97/HTR/2010 Desa Parmainan Kec.Huta rja tinggi Kab.Padang Lawas atas nama Mahyuddin Hasibuan.
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan Asli bukti Kepemilikan Akte jual beli No. 594.4/97/HTR/2010 Kecamatan Huta raja tinggi Kab. Padang Lawas Sumatera Utara .atas nama Mahyuddin Hasibuan.
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akte jual beli No. 594.4/97/HTR/2010 Kecamatan Huta raja tinggi Kab. Padang Lawas Sumatera Utara atas nama Mahyuddin Hasibuan; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak