Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Sbh | JUMPA TAUFIQ NASUTION | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Sbh | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Sibuhuan, 2 September 2019 Kepada Yth : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Di Sibuhuan Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : MARTUA GADING HABONARAN DLY, SH, MH, dan MUHAMMAD SOLEH POHAN, SH Advokat/Penasehat hukum pada kantor MUHAMMAD SOLEH POHAN, SH & REKAN, di Jl. Kh. Dewantara (Depan MAN Sibuhuan) Kec. Barumun , Kab. Padang Lawas Sumatera Utara Telp .085262719494, Baik sendiri atau bersama –sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Desember 2017 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan dari : T.Tgl. Lahir: Huta Raja Lama, 6 April 1994 Umur : 25 tahun Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswa (PEMOHON PRAPERADILAN) PEMOHON PRAPERADILAN mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : M E L A W A N Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sumatera Utara cq. Kepala Kepolisan Resort Tapanuli Selatan, beralamat : di Jl. Sisingamangaraja 8, Padangsidimpuan, 22723. Selanjutnya disebut sebagai (TERMOHON PRAPERADILAN) Adapun alasan yang mendasari diajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang: Sah tidaknya Penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Selanjutnya pasal 79 KUHAP berbunyi sebagai berikut: permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Tindakan upaya Paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. Menurut Andi Hamzah (1986;10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang memang pada Kenyataanya Penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum Internasional yang telah menjadi Internasional Customary Law. Oleh Karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan perinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012. Bahwa melalaui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya Lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka, seperti yang dikutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : Mengadili, Menyatakan : Mengabulkan Permohonan untuk sebagian : (dst) Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan Bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN SAH ATAU TIDAKANYA PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Negara Republik Indonesia ketentuan pasal 77 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah di perluas sehingga Kewenangan Praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, Penahanan, Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya Penetapan Tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat; Bahwa Pemohon Jumpa Taufiq Nst dengan kawan kawan belakangan ini telah sering melaksanakan kegiatan Unjuk Rasa di Kejaksaan Negeri Padang Lawas. tentang Penangan Kasus Dugaan Korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Padang Lawas yang diduga sudah pernah masuk pada tahapan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas, yang kemudian Jumpa Taufiq Nst dengan Kawan-kawan menyuarakan tentang Kejelasan penangan Perkara tersebut. Namun Kepala Bappeda Padang Lawas terusik dengan hal itu, sehingga meminta kepada Mardan Hanafi Hasibuan untuk dapat memediasi Jumpa Taufiq Nst agar Demo terhadap Bappeda Padang Lawas jangan dilanjutkan lagi, atau bahasa simpelnya dibatalkan. Kemudian Mardan Hanafi Hasibuan Menelpon Jumpa Taufiq Nst, namun tak di angkat, atau tak dipedulikan oleh Jumpa. Pada hari jumat tgl 23 sekitar jam 17.00wib Rasman ditelpon Mardan Hanafi Hasibuan (Mardan) Untuk menanyakan keberadaan JUMPA, dan menyuruh mencari Jumpa. Setelah itu Rasman menelpon jumpa dan meminta Jumpa untuk bertemu dengan Mardan, dan kemudian membawa Jumpa bertemu dengan Mardan di Rumah Mardan, pada saat itu tujuannnya untuk Upaya Berdamai, kemudian JUMPA dan Mardan Membahasa soal Perdamaian agar tidak dilaksanakan oleh jumpa dan kawan kawan demo ke Bappeda, bahwa Pada Hari Selasa tanggal 27 sekitar 18.30 Wib, Rasman ditelpon Mardan menanyakan keberadaan Jumpa dimana, Mardan ingin bertemu dengan Jumpa di Café SAKU, kemudian Jumpa ditelpon Rasman, dan Jumpa pada saat itu Jumpa disosa, kemudian Jumpa Berangkat kesibuhuan, setelah Jumpa sampai Kesibuhuan Tepat di Café Saku sekitar 21.30, Jumpabertemu dengan Mardan, serta pada saat itu ada Rasman, Fahmi Riski Lubis, serta Ali Akbar, Mardan menanyakan kepada Jumpa apakah Jumpa dengan Kawan -kawan jadi Demo, jawab jumpa jadi bang, kemudian Mardan mengajak Jumpa dengan Kawan kawan untuk tidak demo, karna mardan berhubungan dekat dengan Kepala BAPPEDA. kemudian Jumpa tidak mau dan melanjutkan demo itu yakni pada hari jumaat mendatang tgl 30 Agustus 2019 “karna ini menyangkut harga diri, karna organisasi mahasiswa kedaerahan selalu Negatif tanggapan Masyarakat” ucap jumpa. Kemudian mardan mengatakan kalo begitu diperbaiki lah organisasi kalian, kalo biayanya Rp. 5 jutaan saya yang tanggung, ucap mardan. Itu sudah bagus la bang ucap jumpa, kemudian, mardan menanyakan Masalah kuliah mu sudah gimana pada jumpa, ini lah yang jadi masalah kata Jumpa tidak membayar uang kuliah., kemudian, Mardan siap Menanggung uang kuliah Jumpa, namun jumpa mengatakan kami ada 11 orang yang bermasalah uang kuliah, mardan mengatakan sekitar berapa 1 orang, jawab jumpa sekitar 2 jutaan, Mardan kemudian bertanya pada Rasman berapa sepantasnya, Rasman tidak menyampaikan apa apa- kemudian tidak ada kesimpulan. Dan kemudian pada hari rabu tgl 28 Agustus 2019 tepatnya di Café Saku, Jumpa Bertemu dengan Mardan tepatnya sekitar 14.30 Wib, mardan memberikan Uang berupa 20 Juta pada Jumpa agar Jumpa dengan Kawan-kawan lainnya tidak mendemo Bappeda Kab. Padang Lawas. Kemudian secara tiba-tiba pada saat itu pihak kepolisan Polsek Barumun datang menangkap Jumpa, Tanpa Surat Perintah Penangkapan pada saat itu. Dan sampainya di Mapolsek Barumun jumpa di suruh menanda tangani Surat Perintah Penangkapan. Dengan tuduhan pasal 369 ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan ancaman Pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagiankepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang “. Bahwa dengan penjelasan Kronologi kejadian, jelas dengan terang Kejadian Pidana (Strafbaarfeit) tersebut adalah Suap Menyuap. Bahwa kemudian Jumpa dibawa di Polsek Barumun, berselang Jam kemudian Jumpa di bawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pelimpahan pada Sat, Reskrim Unit II Ekonomi, Unsur obyektif, yaitu memaksa orang; Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Agar orang itu Memberi sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain Unsur Subyektif Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menurut H.A.K MOCH ANWAR yaitu tidak disyaratkan bahwa tujuan yang dikhendaki diproleh cukup ia kepada orang itu dan kemudian melakukan perbuatannya untuk memperolehnya yaitu penyerahan barang. Maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Namun dalam hal kekerasan yakni harus bersifat langsung dan menggunakan suatu benda yang ditujukan kepada Korban, Dapat dijelaskan bahwa perbedaan Pemerasan dan pencurian ialah, dalam penyerahan barang, pada pencurian, Harus diambil dari kekuasaan Korban, namun Pemerasan yakni diperoleh dari Penyerahan Korban, Maka dengan jelas, hal ini tidak lah dilakukan oleh Pemohon yakni Jumpa Taufiq Nst kepada Mardan Hanafi Hasibuan, sesuai kronilogis kejadian yang dijelaskan sebelumnya. Bahwa Dengan tuduhan pada Surat Perintah Penangkapan pasal 369 ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan ancaman Pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagiankepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang “. Adapun Unsur-unsurnya antara lain; Unsur Obyektif, memaksa orang dengan ancaman Menista Memberikan barang miliknya ataupun milik orang lain Bahwa dapat dengan jelas di pahami bahwa perbedaan antara Pemerasan tersebut terletak pada cara memperoleh suatu barang terletak pada “alat yang dipakai untuk memaksa”. Jika pada pengancaman dipergunakan dengan ancaman menista, menista dengan surat dan membuka rahasia, sedangkan dalam pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat dijelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemohon, Jumpa Taufiq Nst adalah Demonstrasi penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang, ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Mengingat fakta kejadian, Pemohon Jumpa Taufiq Nst akan melaksanakan kegiatan Unjuk Rasa menyampaikan pendapat didepan umum, merupakan kegiatan yang legal, namun Mardan Hanafi Hasibuan ingin menggagalkan Unjuk Rasa tersebut, dengan meminta Bantuan Rasman untuk bertemu dengan Jumpa agar Unjuk Rasa tersebut bisa gagal, dengan beberapa tawaran yang ditujukan kepada pemohon, Jumpa Nst. Sehingga pada akhirnya Jumpa Nst menerima uang yang di berikan Mardan Hanafi Hasibuan sebesar Rp. 20 Juta agar Jumpa Nst dan kawan-kawan tidak jadi Unjuk Rasa. Melihat kajian antara pasal yang diterapkan kepada Pemohon, sudah lah bertentangan dengan kejadian awal, termasuk unsur-unsur yang ada pada pasal 369 Kuhp tersebut bertentang dengan Kejadian yang Sebenarnya, Dapat dianalisa Hukum bahwa kejadian Antara Pemohon yakni Jumpa Taufiq Nst dengan Pelapor Mardan Hanafi Hasibuan merupakan tindak Pidana Suap. Yang mana Mardan Hanafi Hasibuan atas Perintah Kepala Bappeda Padang Lawas menginginkan Batal Unjuk Rasa yang ingin disamapaikan Pemohon pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas tentang Penangan Kasus Dugaan Korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Padang Lawas yang diduga sudah pernah masuk pada tahapan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas.Namun dapat dijelaskan bahwa kegiatan Unjuk Rasa tersebut merupakan perbuatan yang Legal dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang. Bukan Melanggar hukum, dan yang tidak dapat diterima oleh pemohon, bahwa Unjuk Rasa tersebut oleh Termohon berpendapat, bahwa Unjuk Rasa tersebut dijadikan alat untuk memeras, dapat Pemohon jelaskan sebelumnya bahwa pasal Pemerasan dan Pengancaman harus dengan menggunakan alat yang melawan Hukum. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, karena pasal yang disangkakan adalah delik aduan, bertentangan dengan peristiwa sebenarnya. dan diduga ada upaya Termohon dengan Pelapor untuk melakukan upaya kriminalisasi terhadap Pemohon Jumpa Taufiq Nst, maka harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. SAH TIDAKNYA PENANGKAPAN TERHADAP PEMOHON Bahwa sesuai pasal 16 KUHAP Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, dan pasal 17 KUHAP perintah penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. SAH TIDAKNYA PENAHANAN TERHADAP PEMOHON Bahwa pada hari rabu tgl 28 Agustus 2019 tepatnya di Café Saku, Jumpa Bertemu dengan Mardan tepatnya sekitar 14.30 Wib, mardan memberikan Uang berupa 20 Juta pada Jumpa agar Jumpa dengan Kawan-kawan lainnya tidak mendemo Bappeda Kab. Padang Lawas. Kemudian secara tiba-tiba pada saat itu pihak kepolisan Polsek Barumun datang menangkap Jumpa, Tanpa Surat Perintah Penangkapan pada saat itu. Dan sampainya di Mapolsek Barumun jumpa di suruh menanda tangani Surat Perintah Penangkapan No. : Sp-Kap/68/VII/2019/RESKRIM tertanggal 28 Agustus 2019 . Dengan tuduhan pasal 369 ayat (1) KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan ancaman Pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagiankepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang “. PENETAPA PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM Negara Republik Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga Azas hukum Presumption of innosence atau Azas Praduga tak bersalah menjadi penjelasan atau pengakuan dan Jaminan negara terhadap seluruh rakyat Indonesia. Ini diperjelas dituangkan kedalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, artinya seluruh bangsa Indoensia tunduk pada Hukum dan HAM . dan dijelaskan kembalai UUD 1945 PASAL 28D ayat 1 “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dengan ini menjelaskan bahwa negara langsung turun tangan melalui Perangkat-perangkat hukumnya. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Dibuat sesuai proseduur dan Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan Bahwa sebagaimana PEMOHON uraikan diaatas, bahwa penetapan tersangka, Penangkapan, dan penahanan terhadap PEMOHON dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan Peratura perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan PEMOHON dalam Permohonan Aquo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogianya menurt pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang adminiistrasi pemerintahan adalah sebagai berikut : Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat 1 huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, Penangkapan, dan Penahan terhadap PEMOHON dilakukan dan ditetapkan dengan prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkara A quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap PEMOHON dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. Berdasarkan atas alasan-alasan dan penjelasan diatas, maka PEMOHON memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan agar menetapkan Hakim Praperadilan, untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut: Memerintahkan TERMOHON untuk menghadirkan Personil Polisi yang melakukan Penangkapan sebagai Pesakitan dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM. Selanjutnya memohon putusan sebagai berikut : Menerima Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). HORMAT KAMI KUASA HUKUM PEMOHON MARTUA GADING HABONARAN DAULAY, SH.MH
MUHAMMAD SOLEH POHAN, SH
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |