Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2021/PN Sbh PT.BANK RAKYAT INDONESIA 1.apri siregar
2.SAIMAH HASIBUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1apri siregar
2SAIMAH HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.000.135,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp 78.000.135 ,- (tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh lima rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet;yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.66.733.468,- (enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan tungggakan bunga sebesar Rp. 11.266.667,- (sebelas juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
  4.  Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Akta tanah Nomor 594.4/93/Kec,BLS /2013 Desa Papaso Kec,Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas atas nama Apri Siregar.
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Asli bukti 1.Akta Tanah Nomor 594.4/93/Kec.BLS /2013 Desa papaso kec,Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas. 
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan 1. Akta tanah nomor 594.4/93/Kec.BLS/2013  Desa Papaso Kec.Batang Bulu Sutam Kab.Padang Lawas atas nama Apri Siregar  tersebut disimpan pada penggugat sampai dengan pinjaman lunas , untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak