Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Sbh Christian Sinulingga, S.H.,M.H. Partomuan Harahap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-925/L.2.36.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Partomuan Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa Partomuan Harahap, pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal  pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa di desa Gulangan Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, terdakwa dihubungi sdra Sappul Siregar (Daftar Pencarian Orang) dan berkata “ bg pegang lah dulu ada sabuku ini seharga Rp,-1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa bekata “berapalah samamu ? “ dan sdra Sappul Siregar masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) menjawab “ Rp,- 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) aja bang balek samaku” kemudian terdakwa menjawab “yaudah iya datang lah kau nanti“. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa dan Sappul Siregar (Daftar Pencarian Orang) bertemu di simpang marenu dan Sappul Siregar (Daftar Pencarian Orang),  menyerahkan 2 (dua) paket plastic transparan berukuran sedang berisikan shabu kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut sebanyak terdakwa langsung pergi menuju jembatan binanga untuk mempaketi sabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket plastic kecil transparan dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa menjualkan sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 00.30 wib pada hari senin tanggal 29 Januari 2023 terdakwa pergi Ke Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas tepatnya ke belakang warung milik Masyarakat sambil terdakwa menunggu pembeli
Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunung manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas tepatnya dibelakang warung masyarakat sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu, saksi Symnar Saputra dan saksi MHD Firmansyah langsung menuju lokasi dan mengamankan serta menangkap terdakwa yang sedang berada di belakang warung masyarakat. Bahwa pada saat diamankan, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan di temukan barang bukti terhadap terdakwa berupa : 6 (enam) bungkus plastic yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Bahwa pada saat dilakukan introgasi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari SAPPUL SIREGAR (dalam penyelidikan) pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Simpang marenu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas dan terdakwa sudah berjualan shabu sekira 6 (enam) bulan lamanya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 001 / 60071.01/ 2024, tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution selaku yang menimbang dan Rizki Kurnia Syaputra selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan PT. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 6 (enam) bungkus plastic yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dan  0,78 ( nol koma tujuh delapan) gram netto.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 794/ NNF / 2024, tanggal 20 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani,MSi selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dan  0,78 ( nol koma tujuh delapan) gram netto Terdakwa Partomuan Harahap, dengan Kesimpulan adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Partomuan Harahap, pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, bertempat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa diDesa Gunung manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas tepatnya dibelakang warung masyarakat sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu, saksi Symnar Saputra dan saksi MHD Firmansyah langsung menuju lokasi dan mengamankan serta menangkap terdakwa yang sedang berada di belakang warung masyarakat. Bahwa pada saat diamankan, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan di temukan barang bukti terhadap terdakwa berupa : 6 (enam) bungkus plastic yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Bahwa pada saat dilakukan introgasi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari SAPPUL SIREGAR (dalam penyelidikan) pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Simpang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas sebanyak  1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 001 / 60071.01/ 2024, tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution selaku yang menimbang dan Rizki Kurnia Syaputra selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 6 (enam) bungkus plastic yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dan  0,78 ( nol koma tujuh delapan) gram netto.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 794/ NNF / 2024, tanggal 20 Februari 2024, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Dr.Supiyani,MSi selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram dan  0,78 ( nol koma tujuh delapan) gram netto Terdakwa Partomuan Harahap, dengan Kesimpulan adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya