Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Sbh | Muhammad Husni Yusuf | Hernius Gea | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/03/VIII/2023/SAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib di Jalur Dua Lingk. VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padang Lawas telah terjadi Tindak Pidana Ringan membawa minuman keras jenis tuak nias, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (2) dari PERATURAN DAERAH KAB. PADANG LAWAS NO: 07 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL. Yang dilakukan oleh sdra HERNIUS GEA dengan cara membawa minuman keras jenis tuak nias yang dimasukkan kedalam plastik dibungkus kardus, dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit bus PT. Putri Riau Lestari dengan nomor samping 760 B, Nomor Polisi BM 7462 JU. Kemudian membawa HERNIUS GEA berikut mobil bus dan minuman keras jenis tuak nias ke Mapolres Padang Lawas guna Proses hukum lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa HERNIUS GEA, mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana ringan membawa minuman keras jenis tuak nias, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 22 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015, tentang Pengendalian, Pengawasan dan penertiban Minuman Beralkohol.------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa terdakwa HERNIUS GEA tidak ada hak atau tanpa ijin dari Pemerintah maupun instansi terkait untuk membawa minuman keras jenis apapun.----------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa HERNIUS GEA mengetahui bahwa membawa minuman keras jenis apapun dilarang diwilayah Kab. Padang Lawas namun tetap membawa minuman keras jenis tuak nias tersebut karena mendapatkan keuntungan / upah membawa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kardus.----------------------------- ------ Bahwa dalam hal ini terhadap terdakwa HERNIUS GEA telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana ringan “Membawa minuman keras jenis tuak nias”, , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (2) dari PERATURAN DAERAH KAB. PADANG LAWAS NO: 07 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL ------- Berdasarkan keterangan diatas terhadap terdakwa HERNIUS GEA telah terpenuhi melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Thaun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol dan perkaranya dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |