Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Sbh | Pangeran Pohan | 1.Alam Simamora 2.Samsul Siregar 3.Rahmat Tanjung 4.Sulaiman Daulay 5.Ali Utan Daulay |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Sbh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 275.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Perkara tersebut seluas + 50 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan; 3. Agar dapat menghentikan segala aktivifitas Tergugat I, II, III, IV dan V dan tidak melakukan kegiatan apapun di dalam lahan objek perkara seluas + 50 Ha yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Selama berjalannya proses perkara di Pengadilan dan menyerahkan pemantauan / pengawasannya kepada Penggugat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; 4. Menyatakan Sita Jaminan terhadap obyek Perkara atas tanah /lahan perkara seluas + 50 Ha yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sah dan berharga;
II. Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan Tanah pada tanggal 5 Agustus 1971 seluas + 50 Ha (Enam Puluh Hektar) dengansesuai dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II. III, IV, V dan juga Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan surat - surat dalam bentuk apapun baik yang digunakan atau diterbitkan oleh Para Tergugat di dalam lahan sengketa yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah di lahan aquo seluas + 50 Ha (Lima Puluh Hektar) yang, tercatat atas nama Tergugat I, II. III, IV, V yang berlokasi di Hurung Salim Batuk Pengairan Rura Nagur dan Rura Sipara-Para, Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), yang harus bersama-sama ditanggung secara renteng dibayarkan oleh Tergugat I, II. III, IV, V sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |