Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sbh NELLY NASUTION DOKMA NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NELLY NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DONNA SIREGAR, SHNELLY NASUTION
Tergugat
NoNama
1DOKMA NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa, Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah yang dikuasai Para Tergugat, yang dijadikan jaminan kepada Penggugat, yaitu;
  • Rumah serta pekarangannya yang terletak di Desa Tandolan dengan ukuran, adapun batas-batasnya sebagai berikut:
  1. Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Hilal Nasution
  2. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alwi Nasution
  3. Sebelah Utara berbatas dengan Paret Desa
  4. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fahmi Nasution
  • Kebun Karet dengan luas 5 H milik Tergugat, yang telah dijadikan jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat, yang terletak di DesaTandolan, Kec. Batang Lubu Sutam, Kab. Padang Lawas, adapun batas-batasnya sebagai berikut:
  1. Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Karet Parhimpunan Lubis
  2. Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Karet Nurman Nasution
  3. Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Karet Ansori Nasution
  4. Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Karet Pahmi Nasution

4. Menghukum Tergugat diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiiI dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara secara keseluruhan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut;

  • Kerugian Materiil:

Berupa sisa modal yang telah diserahkan Penggugat dan keuntungan 25%, sesuai dengan hasil negoisasi antara Penggugat dan Tergugat, sebesar  Rp. 235.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

  • Kerugian Immateriil:

Akibat timbulnya Perkara ini dikarenakan tidak ada itikad baik Tergugat, sehingga Penggugat menggunakan Jasa Seorang Advokat, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan biaya-biaya lain Penggugat dalam mengurus permasalahan ini berulang kali ke Desa Tandolan sampai ke Pengadilan Negeri Sibuhuan layak ditaksir sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

5. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum surat Pernyataan Tergugat, yaitu:

  1. Surat Pernyataan Tergugat tanggal 15 Januari 2018;
  2. Surat Pernyataan Tergugat 29 Januari 2018;
  3. Surat Pernyataan Tergugat tanggal 17 Oktober 2018;
  4. Surat Perjanjian antara Tergugat dan Penggugat tanggal 01 Mei 2019;  
  5. Surat Pernyataan tanggal 18 Agustus 2022;
  6. Surat Keterangan Hak milik yang dibuat Tergugat terhadap objek yang di jaminkan Tergugat kepada Penggugat tanggal 18 Agustus 2022 dan;
  7. Surat Pernyataan tanggal 23 Agustus 2022;

6. Menetapkan apabila Tergugat keberatan membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat secara natural, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk melaksanakan lelang melalui KPKNL Padang Sidempuan terhadap objek jaminan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat dan menyerahkan hasil lelang nya kepada Penggugat sesuai dengan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat;

8. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, atau verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak