Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Sbh PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH Dedi Muda Hasibuan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-482/L.2.36.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Muda Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa DEDI MUDA HASIBUAN pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi Irpan Marwaji Hasibuan Als. Capa di Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa Dedi Muda Hasibuan dan saksi anak Isran Maruba Siregar berangkat dari Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas menuju Desa Situmbaga Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara menemui Asbon Siregar (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Padang Lawas) guna membeli Narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa Dedi Muda Hasibuan dan saksi anak Isran Maruba Siregar bertemu dengan Asbon Siregar di perkebunan milik masyarakat di Desa Situmbaga Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara yang Ketika bertemu tersebut terdakwa Dedi Muda Hasibuan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu terdakwa Dedi Muda Hasibuan dan saksi anak Isran Maruba Siregar kembali menuju Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas. Setibanya terdakwa Dedi Muda Hasibuan dan saksi anak Isran Maruba Siregar di Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas lalu terdakwa Dedi Muda Hasibuan menyerahkan 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu kepada saksi anak Isran Maruba Siregar untuk di jual kembali ;
Sekitar pukul 01.30, saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa menelpon terdakwa Dedi Muda Hasibuan untuk datang mengantar Narkotika.
Sekitar pukul 01.40, terdakwa Dedi Muda Hasibuan mendatangi rumah saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa lalu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Muda Hasibuan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna ping yang ditemukan dari kantong celana kiri terdakwa Dedi Muda Hasibuan, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari kantong celana belakang terdakwa Dedi Muda Hasibuan, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam dengan nomor kontak 08566313903, 1 (satu) unit timbangan elektrik merek Digital Scale, 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya plastic-plastik klip kosong yang ditemukan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa Dedi Muda Hasibuan. Lalu Petugas Kepolisian membawa saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa, Abdus Salam, Asrial Siregar, saksi anak Isran Maruba Siregar dan terdakwa Dedi Muda Hasibuan berikut barang bukti ke Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut ;
Berita Acara Penimbangan No : 039/60071.10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution, sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS Sibuhuan, dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 gram dan berat Netto 0,46 gram terdakwa atas nama Dedi Muda Hasibuan ;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7084/NNF/2023 tanggal 06 Nopember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Yudiatnis, ST. dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : 7 (tujuh) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,46 (nol koma emapt enam) gram milik terdakwa atas nama : DEDI MUDA HASIBUAN, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama : DEDI MUDA HASIBUAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa Dedi Muda Hasibuan tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa DEDI MUDA HASIBUAN pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi Irpan Marwaji Hasibuan Als. Capa di Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, saksi Gojali Siregar dan saksi Budi Topan Ginting memperoleh informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di rumah saksi Irpan Marwaji Hasibuan Als. Capa di Desa Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas sehingga saksi Gojali Siregar dan saksi Budi Topan Ginting mengecek kebenaran informasi tersebut lalu sekitar pukul 01.00 Wib, saksi Gojali Siregar dan saksi Budi Topan Ginting melakukan penangkapan terhadap saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa, Abdus Salam dan Asrial Siregar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram dan berat Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kaca pirex kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol Aqua plastic dan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari gelas Aqua yang berdasarkan informasi saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi anak Isran Maruba Siregar lalu saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa menghubungi saksi anak Isran Maruba Siregar untuk mengantar Narkotika jenis sabu ;
Sekitar pukul 01.30, saksi anak Isran Maruba Siregar mendatangi rumah saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa lalu saksi Gojali Siregar dan saksi Budi Topan Ginting melakukan penangkapan terhadap saksi anak Isran Maruba Siregar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastic klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan berat Netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan plastic-plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang berdasarkan informasi saksi anak Isran Maruba Siregar bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Dedi Muda Hasibuan lalu saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa menghubungi terdakwa Dedi Muda Hasibuan untuk mengantar Narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 01.40, terdakwa Dedi Muda Hasibuan mendatangi rumah saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa lalu saksi Gojali Siregar dan saksi Budi Topan Ginting melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Muda Hasibuan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna ping yang ditemukan dari kantong celana kiri terdakwa Dedi Muda Hasibuan, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari kantong celana belakang terdakwa Dedi Muda Hasibuan, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam dengan nomor kontak 08566313903, 1 (satu) unit timbangan elektrik merek Digital Scale, 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya plastic-plastik klip kosong yang ditemukan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa Dedi Muda Hasibuan. Lalu saksi Gojali Siregar dan saksi Budi Topan Ginting membawa saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa, Abdus Salam, Asrial Siregar, saksi anak Isran Maruba Siregar dan terdakwa Dedi Muda Hasibuan berikut barang bukti ke Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut ;
Berita Acara Penimbangan No : 039/60071.10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution, sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS Sibuhuan, dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 gram dan berat Netto 0,46 gram terdakwa atas nama Dedi Muda Hasibuan ;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7084/NNF/2023 tanggal 06 Nopember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Yudiatnis, ST. dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : 7 (tujuh) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,46 (nol koma emapt enam) gram milik terdakwa atas nama : DEDI MUDA HASIBUAN, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama : DEDI MUDA HASIBUAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa Dedi Muda Hasibuan tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

DAN

KEDUA :

Bahwa terdakwa DEDI MUDA HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di belakang rumah warga di Desa Siolip Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan, menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 18.15 Wib, saksi anak Isran Maruba Siregar bertemu dengan terdakwa Dedi Muda Hasibuan di belakang rumah warga di Desa Siolip Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas dimana saksi anak Isran Maruba Siregar meminta Narkotika jenis sabu kepada terdakwa Dedi Muda Hasibuan dengan mengatakan “minta lah pung sabu mu itu, untuk lepas lepas rokok ku aja” lalu terdakwa Dedi Muda Hasibuan mengatakan “berapalah sama mu pung” lalu saksi anak Isran Maruba Siregar mengatakan ”dua biji aja pung” lalu terdakwa Dedi Muda Hasibuan memberikan 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada saksi anak Isran Maruba Siregar lalu saksi anak Isran Maruba Siregar mempaketkan Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua) puluh paket yang berisikan Narkotika jenis sabu untuk di jual kembali ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 01.25 Wib, saksi Irpan Marwaji Hasibuan Als. Capa menelpon saksi anak Isran Maruba Hasibuan dengan mengatakan “dimana kau oppung? Ada ini yang mau membeli sabu, datanglah ke rumah” lalu saksi anak Isran Maruba Siregar mengatakan ”iya oppung datanglah aku ke rumah oppung” lalu saksi anak Isran Maruba Siregar berangkat menuju rumah saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa ;
Sekitar pukul 01.30, saksi anak Isran Maruba Siregar mendatangi rumah saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa dengan tujuan mengantarkan Narkotika jenis sabu lalu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi anak Isran Maruba Siregar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastic klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram dan berat Netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan plastic-plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang berdasarkan informasi saksi anak Isran Maruba Siregar bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Dedi Muda Hasibuan lalu petugas Kepolisian menyuruh saksi Irpan Marwaji Hasibuan Als. Capa untuk menelpon terdakwa Dedi Muda Hasibuan untuk datang mengantar Narkotika ;
Sekitar pukul 01.40, terdakwa Dedi Muda Hasibuan mendatangi rumah saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa lalu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Muda Hasibuan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna ping yang ditemukan dari kantong celana kiri terdakwa Dedi Muda Hasibuan, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dari kantong celana belakang terdakwa Dedi Muda Hasibuan, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam dengan nomor kontak 08566313903, 1 (satu) unit timbangan elektrik merek Digital Scale, 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya plastic-plastik klip kosong yang ditemukan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa Dedi Muda Hasibuan. Lalu Petugas Kepolisian membawa saksi Irpan Marwazi Hasibuan Als. Capa, Abdus Salam, Asrial Siregar, saksi anak Isran Maruba Siregar dan terdakwa Dedi Muda Hasibuan berikut barang bukti ke Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut ;
Berita Acara Penimbangan No : 039/60071.10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Kali Ansori Nasution, sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS Sibuhuan, dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastic klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 gram dan berat Netto 0,46 gram terdakwa atas nama Dedi Muda Hasibuan ;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7084/NNF/2023 tanggal 06 Nopember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Yudiatnis, ST. dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : 7 (tujuh) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,46 (nol koma emapt enam) gram milik terdakwa atas nama : DEDI MUDA HASIBUAN, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama : DEDI MUDA HASIBUAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa Abdi Ilham tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya