Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2021/PN Sbh | PT.BANK RAKYAT INDONESIA | 1.Faisal Rika Lubis 2.Kalsum Siregar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2021/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.994.727,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 45.994.727,- (Empat puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet;yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.37.276.340,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah), tungggkan bunga sebesar Rp. 8.718.387,- (delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |