Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Sbh 1.ABDULLAH SAPALA RAJA SIREGAR
2.IDRIS MAHINCAT HUTASUHUT
3.MUHAMMAD ARIFIN SIREGAR
4.RINTO HARAHAP
5.GONGGONAN HARAHAP
6.ANWAR TUA POHAN
7.AMRAN MARJUNI GULTOM
8.SAI ABDUH SIREGAR
9.MUHAMMAD IKBAL SIREGAR
10.RIAS ALFIAN SIREGAR
11.ASWAR HASIM DAULAY
1.PARDAMEAN POHAN
2.ZAKARIA POHAN
3.MULIA SAPUTRA
4.SURTAN POHAN
5.ABDUL BASIR HASIBUAN
6.ADAM HASIBUAN
7.RAHMAN HASIBUAN
8.MARDAN HANAFI HASIBUAN
9.H. ANDRI ISMAIL PUTRA NASUTION
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH SAPALA RAJA SIREGAR
2IDRIS MAHINCAT HUTASUHUT
3MUHAMMAD ARIFIN SIREGAR
4RINTO HARAHAP
5GONGGONAN HARAHAP
6ANWAR TUA POHAN
7AMRAN MARJUNI GULTOM
8SAI ABDUH SIREGAR
9MUHAMMAD IKBAL SIREGAR
10RIAS ALFIAN SIREGAR
11ASWAR HASIM DAULAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Padamulia Hasibuan, SHABDULLAH SAPALA RAJA SIREGAR
2Padamulia Hasibuan, SHIDRIS MAHINCAT HUTASUHUT
3Padamulia Hasibuan, SHMUHAMMAD ARIFIN SIREGAR
4Padamulia Hasibuan, SHRINTO HARAHAP
5Padamulia Hasibuan, SHGONGGONAN HARAHAP
6Padamulia Hasibuan, SHANWAR TUA POHAN
7Padamulia Hasibuan, SHAMRAN MARJUNI GULTOM
8Padamulia Hasibuan, SHSAI ABDUH SIREGAR
9Padamulia Hasibuan, SHMUHAMMAD IKBAL SIREGAR
10Padamulia Hasibuan, SHRIAS ALFIAN SIREGAR
11Padamulia Hasibuan, SHASWAR HASIM DAULAY
Tergugat
NoNama
1PARDAMEAN POHAN
2ZAKARIA POHAN
3MULIA SAPUTRA
4SURTAN POHAN
5ABDUL BASIR HASIBUAN
6ADAM HASIBUAN
7RAHMAN HASIBUAN
8MARDAN HANAFI HASIBUAN
9H. ANDRI ISMAIL PUTRA NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Akbar NasutionPARDAMEAN POHAN
2Ali Akbar NasutionZAKARIA POHAN
3Ali Akbar NasutionMULIA SAPUTRA
4Ali Akbar NasutionSURTAN POHAN
5Ali Akbar NasutionABDUL BASIR HASIBUAN
6Ali Akbar NasutionADAM HASIBUAN
7Ali Akbar NasutionRAHMAN HASIBUAN
8Ali Akbar NasutionMARDAN HANAFI HASIBUAN
9Pangondian Nasution, S.HPARDAMEAN POHAN
10Pangondian Nasution, S.HZAKARIA POHAN
11Pangondian Nasution, S.HMULIA SAPUTRA
12Pangondian Nasution, S.HSURTAN POHAN
13Pangondian Nasution, S.HABDUL BASIR HASIBUAN
14Pangondian Nasution, S.HADAM HASIBUAN
15Pangondian Nasution, S.HRAHMAN HASIBUAN
16Pangondian Nasution, S.HMARDAN HANAFI HASIBUAN
Turut Tergugat
NoNama
1HORONUDDIN SIRINGO-RINGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 604.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat Abdullah Sapala Raja Siregar, DKK tersebut seluruhya;
  2. Menyatakan objek perkara yang terletak di wilayah Desa Gunung Malintang, Kec. Barumun Tengah, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara seluas ± 17 Ha dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah alm Dalil Harahap, Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Pasar Desa Bakkudu dan Horonuddin Siringo-Ringo, Sebelah Selatan berbatasan dengan Horonuddin Siringo-Ringo, dan Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu kebun Alimudin Harahap dan sekarang Ahmad Zais Hasibuan dan M. Fahrim Siregar, yang diuraikan dalam gugatan adalah milik Penggugat-Penggugat   berdasarkan Surat Ganti Rugi Tertanggal 03 Februari 2023, Kwitansi Tertanggal 03 Februari 2023 dan atau Surat Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi sesuai dengan bukti yang diajukan oleh Penggugat-Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Ganti Rugi Tertanggal 03 Februari 2023, Kwitansi Tertanggal 03 Februari 2023 atau Surat Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Tertanggal 08 November 2023 yang diajukan Penggugat-Penggugat tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat menguasai dan mengusahai Tanah / Kebun Sawit dengan luas ± 17 (Tujuh Belas) Hektar milik dan kepunyaan Penggugat-Penggugat yang tersebut dalam objek perkara adalah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
  6. Menghukum Tergugat-Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan, membongkar pagar kawat duri, membongkar gubuk berukuran lebih kurang 3 m x 4 m dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat-Penggugat              dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
  7. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat-Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang berkaitan dengan objek perkara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami Para Penggungat antara lain;
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 604.000.000,- (Enam Ratus Empat Juta Rupiah);
    2. Kerugiaan moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) masing-masing seketika dan tunai;
  9. Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat-Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari atas keterlambatannya melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerbaar Bij Voorraad), meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
  11. Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Bilamana Majelis Hakim Yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak