Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Sbh 1.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2.Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
1.Hotma Tua Nasution
2.Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay
3.Ermila Daulay
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/L.2.36.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hotma Tua Nasution[Penahanan]
2Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay[Penahanan]
3Ermila Daulay[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Hotma Tua Nasution terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay terdakwa III Ermila Daulay, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

Bahwa  pada pukul 16.30 Wib pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 ketika 2 (dua) orang putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan,  sedang bermain di halaman rumah Saksi Marwan hasibuan dan pada saat itu Saksi Marwan hasibuan sedang membetulkan keramik rumah Saksi Marwan hasibuan dan Saksi Marwan hasibuan mendengar suara Terdakwa III Ermila Daulay mengatakan Memang Betul Lah Kau Anak Ninja Sawit PT KAS kemudian Saksi Marwan hasibuan datang dan menanyakan Terdakwa III Ermila Daulay mengapa kamu mengatakan perkataan tersebut kepada putri saya lalu Saksi Marwan hasibuan langsung dikeroyok oleh Terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa I Hotma Tua Nasution dengan cara terdakwa I Hotma Tua Nasution mencekik dan memeluk Saksi Marwan hasibuan lalu Terdakwa III Ermila Daulay memukul wajah Saksi Marwan hasibuan beberapa kali sampai Saksi Marwan hasibuan jatuh tergeletak dikarenakan kemaluan Saksi Marwan hasibuan diremas oleh Terdakwa III Ermila Daulay kemudian dia memukul kaki Saksi Marwan hasibuan dengan kayu beroti, lalu dating lah warga memisahkan namun terdakwa I Hotma Tua Nasution, terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay masih memukuli Saksi Marwan hasibuan,dan Saksi Marwan hasibuan tidak bisa membalas di karenakan Saksi Marwan hasibuan dipegang oleh warga lain dan kemudian datanglah kedua putri  Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan  langsung memeluk Saksi Marwan hasibuan dan kedua putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan dan Anak Hafizah Hasibuan pun di pukuli oleh terdakwa III Ermila Daulay dan Terdakawa I Hotma Tua Nasutin  dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay lalu pada saat itu Saksi Marwan hasibuan melihat terdakwa III Ermila Daulay  mengambil batu dan melempar ke anak Anak Hafizah Hasibuan tersebut dan mengenai kening Nur Hafizah Hasibuan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Hotma Tua Nasution terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay maka Saksi Marwan Hasibuan  mengalami luka sesuai dengan Surat hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Sibuhuan, Nomor : 445/749/I/2024, Tanggal 19 Januari 2024 atas nama Marwan Hasibuan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hasan Marzuki Hasibuan, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Sibuhuan;-

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Hotma Tua Nasution terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay terdakwa III Ermila Daulay, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan” perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa  pada pukul 16.30 Wib pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 ketika 2 (dua) orang putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan,  sedang bermain di halaman rumah Saksi Marwan hasibuan dan pada saat itu Saksi Marwan hasibuan sedang membetulkan keramik rumah Saksi Marwan hasibuan dan Saksi Marwan hasibuan mendengar suara Terdakwa III Ermila Daulay mengatakan Memang Betul Lah Kau Anak Ninja Sawit PT KAS kemudian Saksi Marwan hasibuan datang dan menanyakan Terdakwa III Ermila Daulay mengapa kamu mengatakan perkataan tersebut kepada putri saya lalu Saksi Marwan hasibuan langsung dikeroyok oleh Terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa I Hotma Tua Nasution dengan cara terdakwa I Hotma Tua Nasution mencekik dan memeluk Saksi Marwan hasibuan lalu Terdakwa III Ermila Daulay memukul wajah Saksi Marwan hasibuan beberapa kali sampai Saksi Marwan hasibuan jatuh tergeletak dikarenakan kemaluan Saksi Marwan hasibuan diremas oleh Terdakwa III Ermila Daulay kemudian dia memukul kaki Saksi Marwan hasibuan dengan kayu beroti, lalu dating lah warga memisahkan namun terdakwa I Hotma Tua Nasution, terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay masih memukuli Saksi Marwan hasibuan,dan Saksi Marwan hasibuan tidak bisa membalas di karenakan Saksi Marwan hasibuan dipegang oleh warga lain dan kemudian datanglah kedua putri  Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan  langsung memeluk Saksi Marwan hasibuan dan kedua putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan dan Anak Hafizah Hasibuan pun di pukuli oleh terdakwa III Ermila Daulay dan Terdakawa I Hotma Tua Nasutin  dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay lalu pada saat itu Saksi Marwan hasibuan melihat terdakwa III Ermila Daulay  mengambil batu dan melempar ke anak Anak Hafizah Hasibuan tersebut dan mengenai kening Nur Hafizah Hasibuan
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Hotma Tua Nasution terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay maka Saksi Marwan Hasibuan  mengalami luka sesuai dengan Surat hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Sibuhuan, Nomor : 445/749/I/2024, Tanggal 19 Januari 2024 atas nama Marwan Hasibuan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hasan Marzuki Hasibuan, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Sibuhuan

 

Pihak Dipublikasikan Ya