Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2.PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
Al Hamdani Nasution Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/L.2.36.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2PAUL DERA BRATA SINULINGGAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Al Hamdani Nasution[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Al Hamdani Nasution, pada hari Senin Tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2023, bertempat di Desa Pir Trans Sosa IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa di Desa Pir Trans Sosa IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas dimana terdakwa menghubungi sdr  Ampe Nasution masul dalam (Daftar Pencarian Orang) dimana terdakwa mengatakan “ bg, datang lah aku ini mau beli sabu ” lalu sdr Ampe Nasution, mengatakan kepada terdakwa “ datang lah dek tunggu aja di tempat biasa ” kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa langsung berangkat dari rumah terdakwa menuju desa Tangon Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa sampai di tempat kami bertemu dan saat itu datanglah 1 (satu) orang laki-laki yang tidak terdakwa ketahui identitasnya yang merupakan suruhan sdr Ampe Nasution. Selanjutnya terdakwa langsung pergi pulang kerumah terdakwa dengan membawa sabu tersebut lali setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa di Desa Pir Trans Sosa IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas dimana terdakwa langsung mempaketkan sabu terdakwa tersebut.
Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa didalam rumah terdakwa menunggu pembeli saat itu terdakwa Saksi Hamdani, SH, Tommy Uli Pulungan selaku aparat kepolisian Sektor Sosa bersama Tim dari Polres Padang Lawas lainnya, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Al Hamdani Nasution di Desa Janji Raja Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di teras rumah terdakwa, yang mana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa : 7 (tujuh) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merek Vivo warna Biru dengan Nomor 0823 7737 9558, 1 (satu) Unit Hp Nokia warna Hitam dengan Nomor Hp 0822 7255 9455, 2 (dua) unit Timbangan eletrik, 3 (tiga) bungkus pelastik klip transparan yang didalamnya berisikan plastik-plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 046 / 60071.12 / 2023, tertanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis hsbau dengan berat brutto 1,08 gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 7923/ NNF / 2023, tanggal 21 Desember 2023, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Husnah M.Sari Tanjung selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis hsbau dengan berat brutto 1,08 gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram milik Terdakwa Al Hamdani Nasution, dengan Kesimpulan adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Atau

 Kedua

Bahwa Terdakwa Al Hamdani Nasution, pada hari Senin Tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2023, bertempat di Desa Pir Trans Sosa IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa didalam rumah terdakwa menunggu pembeli saat itu terdakwa Saksi Hamdani, SH, Tommy Uli Pulungan selaku aparat kepolisian Sektor Sosa bersama Tim dari Polres Padang Lawas lainnya, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Al Hamdani Nasution di Desa Janji Raja Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas tepatnya di teras rumah terdakwa, yang mana dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa : 7 (tujuh) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merek Vivo warna Biru dengan Nomor 0823 7737 9558, 1 (satu) Unit Hp Nokia warna Hitam dengan Nomor Hp 0822 7255 9455, 2 (dua) unit Timbangan eletrik, 3 (tiga) bungkus pelastik klip transparan yang didalamnya berisikan plastik-plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke polsek sosa dan selanjutnya diserahkan kesatresnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, beserta lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor Surat : 046 / 60071.12 / 2023, tertanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan P.T. Pegadaian (Persero) diperoleh fakta bahwa jumlah berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari diri Terdakwa adalah berupa berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis hsbau dengan berat brutto 1,08 gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor LAB : 7923/ NNF / 2023, tanggal 21 Desember 2023, yang diketahui dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Ungkap Siahaan, Ssi, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan Kompol Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan Husnah M.Sari Tanjung selaku Pemeriksa, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis hsbau dengan berat brutto 1,08 gram dan netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram milik Terdakwa Al Hamdani Nasution, dengan Kesimpulan adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya