Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Sbh H. Syarifuddin Lubis, SE Kepala cabang PT. Bank BRI Cabang Sibuhuan Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Syarifuddin Lubis, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala cabang PT. Bank BRI Cabang Sibuhuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.300.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi mewajibkan Penggugat untuk  membayar hutang/Kredit  Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) paling lama bulan September 2023 padahal tidak ada diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit, sehingga jelas Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  4. Menghukum Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar kerugikan materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang  dan kerugian moril diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),  secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(Uit Voerbaar Bij Voorrad)meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak