Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2023/PN Sbh PANGERANSYAH NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANGERANSYAH NASUTION
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Padamulia Hasibuan, SHPANGERANSYAH NASUTION
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa, yang bernama Irnadayanti Nasution, yang lahir di Aek Nabara pada tanggal 09 19-04-2009 (belum dewasa) untuk Menjual/ Mengagunkan dan/ atau Mengalihkan sebidang tanah/kebun dengan Sertfikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Aek Nabara Tonga, Kecamatan Barumun Tengah (sekarang Aek Nabara Barumun), Kabupaten Padang Lawas yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual/ Mengagunkan dan/ atau Mengalihkan harta peninggalan Almh. Masnurianna Hasibuan, berupa sebidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 36 Tahun 2011, yang terletak di Desa Aek Nabara Tonga, Kecamatan Barumun Tengah (sekarang Aek Nabara Barumun), Kabupaten Padang Lawas, dengan keseluruhan luasnya: 39.840 M2 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh Meter Persegi);
  4. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak