Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp 78.160.226,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dan tunggakan pokok RP.68.332.700,-(enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), dan tunggakan bunga Rp.9.827.526,-(Sembilan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah). menjadi kredit dalam kategori kredit Macet.
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akte No. 594.4/97/HTR/2010 Desa Parmainan Kec.Huta rja tinggi Kab.Padang Lawas atas nama Mahyuddin Hasibuan.
- Menyatakan atas obyek agunan dengan Asli bukti Kepemilikan Akte jual beli No. 594.4/97/HTR/2010 Kecamatan Huta raja tinggi Kab. Padang Lawas Sumatera Utara .atas nama Mahyuddin Hasibuan.
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akte jual beli No. 594.4/97/HTR/2010 Kecamatan Huta raja tinggi Kab. Padang Lawas Sumatera Utara atas nama Mahyuddin Hasibuan; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|