Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Sbh Muhammad Husni Yusuf Satur Situmorang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/2022/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Satur Situmorang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra SATUR SITUMORANG melakukan perbuatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras berupa tuak adalah pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 08.00 Wib di Simpang Batang Bulu Jae, dan Sdra SATUR SITUMORANG sudah melakukan perbuatan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan Sdra. SATUR SITUMORANG melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri.

2. Adapun caranya Sdra SATUR SITUMORANG melakukan perbuatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tersebut kepada beberapa warung yang ada di daearh Padang Lawas, tepatnya di 3 (tiga) warung di desa Sayur Mahincat Kab Padang Lawas.

3. Adapun tempat Sdra SATUR SITUMORANG menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyajikan minuman keras berupa tuak adalah di berbagai warung yang membutuhkan tuak, dan ada tiga warung tuak yang menjadi Langganan yaitu di warung milik, ZAINAL, PARTAHANAN, dan SOPAR di Desa Sayur Mahincat Kec. Barumun Selatan Kab. Padang Lawas.

4.  Adapun cara memperoleh / mendapatkan minuman keras berupa tuak Sdra SATUR SITUMORANG dapatkan / peroleh adalah dengan cara menelepon kepada seseorang temannya di Kisaran, dan temannya tersebut mengirimkan lewat Bus Batang Pane, dan sdra SATUR SITUMORANG sudah menunggu di Simpang Batang Bulu Jae, dan sdra SATUR SITUMORANG hendak membagikan dan mejual kepada warung yang sudah memesan terlebih dahulu.

-02-

5. Bahwasanya sdra SATUR SITUMORANG membayar tuak satu Jerigen dengan seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), dan sdra SATUR SITUMORANG menjual ke setiap warung yang membutuhkannya  dengan harga 1 (satu) Jerigen  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

8. Bahwasanya Sdra SATUR SITUMORANG mengetahui perbuatan dirinya yang menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyajikan minuman keras berupa tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra SATUR SITUMORANG tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan Sdra SATUR SITUMORANG membutuhkan uang untuk keperluan keluarga dan anak anak.

9. Adapun yang Sdra SATUR SITUMORANG rugikan atas perbuatan Sdra SATUR SITUMORANG tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

10. Bahwasanya pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, pihak Kepolisian dari Polres Padang Lawas menghentikan  dan membawa sdra SATUR SITUMORANG, dimana saat itu sdra SATUR SITUMORANG sedang menurunkan Jerigen berisikan tuak dan petugas Kepolisian dari Polres Padang Lawas menanyakan siapakah pemilik tuak tersebut, dan sdra SATUR SITUMORANG mengakui miliknya sendiri dan selanjutnya Personil Polres Padang lawas membawa sdra SATUR SITUMORANG dan barang bukti sebanyak 16 (enam belas) jerigen berisikan Tuak, guna diamankan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

11. Adapun Sdra SATUR SITUMORANG menyesal dengan perbuatan Sdra SATUR SITUMORANG tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

12. Bahwasanya Sdra SATUR SITUMORANG masih mengenali minuman keras berupa tuak yaitu 8 (Delapan) Jiregen berwarna  biru berisikan tuak, dan benar bahwa barang tersebut adalah milik Sdra SATUR SITUMORANG yang ditunjukkan oleh penyidik.

13. Bahwasanya Sdri SATUR SITUMORANG sudah pernah tersangkut dengan perkara Tindak Pidana Ringan dalam perkara yang sama pada saat Sdra SATUR SITUMORANG diperiksa oleh penyidik saat ini, Sdra SATUR SITUMORANG dijatuhi hukuman kurungan 3 (tiga) bulan di Kabupaten Padang Lawas.

-03-

 Melanggar Pasal:

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 1: “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras”.

--------- Tindak Pidan Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya