Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Sbh Mulyadi, S.H. Maratua Hasibuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/160/VI/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Mulyadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maratua Hasibuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Yang Terhormat MAJELIS HAKIM DAN PENITERA PEGADILAN NEGERI SIBUHUAN               :

Kami Penyidik / Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum.

Berdasarkan :

PASAL 205 KUHAP.
Perma Nomor 02 tahun 2012 ttg Penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP.
Kesepakatn Bersama Mahkama Agung RI, Menkum Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri,

DENGAN MEMBACAKAN DAKWAAN ATAS NAMA TERDAKWA

      Nama                    : MARATUA HASIBUAN

      Jenis Kelamin       : Laki Laki

      Tempat/ Tgl Lahir  : Payaombur / 10 Maret 1995

      Agama                  : Islam

      Pekerjaan              : Petani / pekebun

      Suku                      : Batak

      Kewarganegaraan : Indonesia

        Alamat                  : Desa Ujung Padang Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.

TERHADAP TERDAKWA TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN.

DALAM PERKARA

Tindak Pidana Pencurian buah Kelapa Sawit, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pulu 11.35 Wib di Afd II Blok 45 PT. DNS Bukit udang Desa Menanti Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh terdakwa MARATUA HASIBUAN bersama rekan terdakwa An. MAHMUD ( DPO ) dengan cara masuk kedalam lokasi kebun PT. DNS Bukit Udang dengan mengendarai Sp. Motor masing – masing yang ada keranjang angkutnya kemudian rekan terdakwa mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya 24 ( dua puluh empat ) Tandan kemudian terdakwa langsir keluar dari dalam kebun PT. DNS Bukit udang ke kebun masyarakat dengan cara di pundak dan dikumpulkan dikebun masyarakat dan setelah rekan terdakwa merasa lelah terdakwa menggantikannya memdodos buah kelapa sawit dari pohonnya sebanyak 5 ( lima ) tandan dan setelah itu sama – sama melangsirnya kelaur dari dalam kebun PT. DNS Bukit udang ke kebun masyarakat dan perbutan Terdakwa diketahui / dilihat oleh saksi An. JAM JAMI NASUTION dan ALI BITCAR SIREGAR dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dilokasi kebun masyarakat sedangkan rekan terdakwa melarikan diri pada saat melihat terdakwa ditangkap oleh satpam kemudian mengamankan terdakwa MARATUA HASIBUAN dan barang bukti berupa 29 ( Dua puluh Sembilan ) Tandan buah kelapa sawit, 1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Revo dengan No. Rangka MH118912BAK210784, No. Mesin JB91E2204418, 1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Supra 125 dengan No. Rangka MH1HB62117K125278, No. Mesin HB62E1112690, 1 ( satu ) buah keranjang angkut yang terbuat dari Rotan dan membawaknya ke polsek sosa guna proses Hukum yang berlaku.    

BARANG BUKTI BERUPA :

29 ( Dua puluh Sembilan ) Tandan buah kelapa sawit. 
1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Revo dengan No. Rangka MH118912BAK210784, No. Mesin JB91E2204418.
1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Supra 125 dengan No. Rangka MH1HB62117K125278, No. Mesin HB62E1112690.
1 ( satu ) buah keranjang angkut yang terbuat dari Rotan.

Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti di Serahkan ke Polsek Sosa, dan akibat perbuatan terdakwa Pihak kebun PT. PHS Papaso mengalami Kerugian 29 ( Dua puluh Sembilan ) Tandan buah kelapa sawit atau sekira Rp. 205.000.- ( Dua ratus lima ribu rupiah ) dan perbuatan Terdakwa di ketahui dan disaksikan oleh Saksi - saksi Sebagai Berikut Ini : 

                                                                                

1.   N a m a                :  AHMAD HARIS

      U m u r                 :  28 Thn

      Pekerjaan            :  Asisten Afd II PT. DNS Bukit udang.

                 Alamat                 : Prum Staff PT. DNS Bukit Udang Desa Mananti Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.      

 

2.   N a m a                :  JAM JAMI NASUTION

      U m u r                 :  37 Tahun

      Pekerjaan            :  Satpam PT. DNS Bukit udang.

                 Alamat                 : Prum Staff PT. DNS Bukit Udang Desa Mananti Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.

                                                          

3.   N a m a                :  ALI BITCAR SIREGAR

      U m u r                 :  42 Tahun

      Pekerjaan            :  Satpam PT. DNS Bukit udang.

                 Alamat                 : Prum Staff PT. DNS Bukit Udang Desa Mananti Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas.

 

Saksi - Saksi Menerangkan :

Bahwa Benar pada Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pulu 11.35 Wib di Afd II Blok 45 PT. DNS Bukit udang Desa Menanti Sosa Jae Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh terdakwa MARATUA HASIBUAN bersama rekan terdakwa yang tidak saksi ketahui identitasnya dengan cara masuk kedalam lokasi kebun PT. DNS Bukit udang dengan mengendarai Sp. Motor yang ada keranjang angkutnya kemudian mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya setelah buah jatuh dari pohonnya terdakwa mengangkat dan ditumpukan di paret gajah dan setelah itu dilangsir lagi dengan cara dipukul ke kebun masyarakat dan perbutan Terdakwa diketahui / dilihat oleh saksi An. JAM JAMI NASUTION dan ALI BITCAR SIREGAR dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 29 ( Dua puluh Sembilan ) Tandan buah kelapa sawit, 1 ( satu ) Unit Sp. Motor Honda Revo, 1 ( Satu ) Unit Sp. Motor Honda Supra 125, 1 ( satu ) buah keranjang angkut yang terbuat dari Rotan dan membawaknya ke polsek sosa guna proses Hukum yang berlaku. 

Terdakwa Menerangkan :

Bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan terhadap Terdakwa MARATUA HASIBUAN dimana mengakui perbuatanya melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun PT. DNS Bukit udang Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib sampai tersangka ditangkap oleh satpam PT. DNS Bukit Udang sekira pukul 11.35 Wib di Afd II PT. DNS Bukit Udang Desa Sigalapung Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Padang Lawas bersama rekan terdakwa An. MAHMUD dengan cara masuk kedalam lokasi kebun PT. PHS Papaso dengan mengendarai Sp. Motor masing – masing yang ada keranjang angkutnya kemudian terdakwa mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan alat dodos kemudian dilangsir kelaur dari dalam kebun PT. PNS Bukit udang ke kebun masyarakat dengan cara dipikul kemudian dilangsir dengan menggunakan Sp. Motor yang ada keranjang angkutnya dan perbuatan Terdakwa di ketahui oleh Satpam PT. DNS Bukit udang dan dilakukan Pengkapan terhadap terdakwa sedangkan rekan terdakwa An. MAHMUD melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap oleh satpam.

Bahwa Terdakwa Tidak ada memiliki Izin dari Pihak kebun PT. DNS Bukit udang untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.

akibat perbuatan terdakwa Pihak kebun PT. DNS Bukit udang mengalami Kerugian 29 ( Dua puluh Sembilan ) Tandan buah kelapa sawit atau sekira Rp. 205.000.- ( Dua ratus lima ribu rupiah ). 

Telah Terpenuhi dan dapat di Persangkakan kepada Terdakwa MARATU HASIBUAN telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah Kelapa Sawit milik kebun PT. DNS Bukit udang Sebanyak 29 ( Dua puluh Sembilan ) Tandan buah kelapa sawit, Sebagaimana di maksud dalam pasal 364 KUHPidana Yo Perma No. 2 tahun 2012, Kesepakatn Bersama Mahkama Agung RI, Menkum Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri tanggal 17 Oktober 2012 Ttg Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan cepat, serta Penerapan Keadaan Keadilan Restoratif ( Restorative justice)

 

Pihak Dipublikasikan Ya