Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Sbh Kelompok Tani Ternak Saroha 1.Gojali Nasution
2.Ali Amzah Nasution
3.Ali Lubis
4.H. Muhammad Rum Siregar
5.Abdullah Pasaribu
6.Mardan Daulay
7.Muhammad Alehir Nasution
8.Johar lubis
9.Basir Nasution
10.Ali Sati Harahap
11.H. Ishak Hasibuan
12.Amaron Hutasuhut
13.Musa Pasaribu
14.Amrin Nasution
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kelompok Tani Ternak Saroha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IHWAN PAISAL SIREGAR,SH., MHKelompok Tani Ternak Saroha
2WAHID SARMADAN SIREGAR,S.H.Kelompok Tani Ternak Saroha
Tergugat
NoNama
1Gojali Nasution
2Ali Amzah Nasution
3Ali Lubis
4H. Muhammad Rum Siregar
5Abdullah Pasaribu
6Mardan Daulay
7Muhammad Alehir Nasution
8Johar lubis
9Basir Nasution
10Ali Sati Harahap
11H. Ishak Hasibuan
12Amaron Hutasuhut
13Musa Pasaribu
14Amrin Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Padamulia Hasibuan, SHGojali Nasution
2Padamulia Hasibuan, SHAli Amzah Nasution
3Padamulia Hasibuan, SHAli Lubis
4Padamulia Hasibuan, SHH. Muhammad Rum Siregar
5Padamulia Hasibuan, SHAbdullah Pasaribu
6Padamulia Hasibuan, SHMardan Daulay
7Padamulia Hasibuan, SHMuhammad Alehir Nasution
8Padamulia Hasibuan, SHJohar lubis
9Padamulia Hasibuan, SHBasir Nasution
10Padamulia Hasibuan, SHAli Sati Harahap
11Padamulia Hasibuan, SHH. Ishak Hasibuan
12Padamulia Hasibuan, SHAmaron Hutasuhut
13Padamulia Hasibuan, SHMusa Pasaribu
14Padamulia Hasibuan, SHAmrin Nasution
15Basyaruddin NasutionGojali Nasution
16Basyaruddin NasutionAli Amzah Nasution
17Basyaruddin NasutionAli Lubis
18Basyaruddin NasutionH. Muhammad Rum Siregar
19Basyaruddin NasutionAbdullah Pasaribu
20Basyaruddin NasutionMardan Daulay
21Basyaruddin NasutionMuhammad Alehir Nasution
22Basyaruddin NasutionJohar lubis
23Basyaruddin NasutionBasir Nasution
24Basyaruddin NasutionAli Sati Harahap
25Basyaruddin NasutionH. Ishak Hasibuan
26Basyaruddin NasutionAmaron Hutasuhut
27Basyaruddin NasutionMusa Pasaribu
28Basyaruddin NasutionAmrin Nasution
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 410.000.000,00
Petitum
 
I. Dalam Provisi : 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Perkara tersebut seluas + 31 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Sibuhuan; 
3. Menghentikan segala aktivifitas Tergugat  I s/d XIIII dan tidak melakukan kegiatan apapun di dalam lahan objek perkara seluas + 31 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, selama berjalannya proses perkara di Pengadilan dan menyerahkan pemantauan / pengawasannya kepada Penggugat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; 
4. Menyatakan Sita Jaminan terhadap obyek Perkara atas tanah /lahan perkara seluas + 31 Ha yang berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sah dan berharga;
 
II. Dalam Pokok Perkara  :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah demi hukum Surat-Surat yang di keluarkan terhadap tanah jalangan hewan ternak berupa  : 
a) Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang keluarkan pada tanggal, 21 Februari 1983. 
b) Surat Keterangan yang di benarkan Kepala/Raja Luat Sosa Jae pada tanggal, 15 April 1986. 
c) Surat Camat Hutaraja Tinggi dengan nomor : 591/566/ 2019 pada tanggal, 08 Oktober 2019.
d) Surat Keterangan tanah yang di keluarkan dan di tanda tangani Kepala Desa Permainan bersama Ketua LKMD Desa Permainan pada tanggal, 25 - 3  2000.
3. Menyatakan penguasaan tanah jalangan hewan termak seluas + 31 Ha (Tiga Puluh Satu Hektar) yang berada di dalam  batas-batas  tanah sebagai berikut : 
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun PT. DNS / Kebun Masyarakat.
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Pangasan / Parit Gajah Afdeling IV Perkebunan PTPN Sosa.
- Sebelah Utara ber batas dengan Sungai Sosa 
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Gajah Afdeling V / PTPN 4 Sosa 
berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I s/d XIIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum apabila ada penerbitan surat - surat dalam bentuk apapun baik yang digunakan atau diterbitkan oleh Para Tergugat di dalam lahan objek sengketa yang berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas beberapa bidang tanah di lahan aquo seluas + 31 Ha (Tiga Puluh Satu Hektar) yang, diusahai dan dikuasai Tergugat I s/d XIIII yang  berlokasi di wilayah Desa Permainan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 410.000.000,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah), secara bersama-sama atau ditanggung renteng oleh Tergugat I s/d XIIII sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
11. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak