Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Sbh TURMAN Panaekan Hasibuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TURMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Soleh Pohan, S.HTURMAN
2GUSTIAR HAMONANGANTURMAN
3Sutan Raja Harahap,S.HTURMAN
Tergugat
NoNama
1Panaekan Hasibuan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAHRIAL PASARIBU, SHPanaekan Hasibuan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas dua bidang tanah/ lahan (Objek perkara) yang terletak di kawasan Asak Bulu Desa Gunung Baringin Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas dengan luas ± 25.035 m2 (Dua Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Lima Meter) dengan batas-batas sebagai berikut:

Bidang I

- Sebelah Utara    : Berbatas dengan tanah Hasanuddin  Rambe yang   sebagian merupaka rusa (mata air) dengan ukuran 265 Meter;

- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Lottung Siregar dengan ukuran 265 Meter;

- Sebelah Timur    : Berbatas dengan tanah Hasanuddin Rambe dengan ukuran 60 Meter;

- Sebelah Barat     : Berbatas dengan Bekoan (galian) Melintang dengan ukuran 70 Meter.

Bidang II

- Sebelah Utara    : Berbatas dengan tanah Subuhi Harahap dengan ukuran 90 Meter;

- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Bekoan melintang dengan ukuran 50 Meter;

- Sebelah Timur    : Berbatas dengan Rura (mata air) milik Hasanuddin Rambe dengan ukuran 88 Meter;

- Sebelah Barat     : Berbatas dengan Tanah Bekoan melintang dengan ukuran 88 meter.

Adalah Milik Penggugat Sepenuhnya dan Seluruhnya;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.300.000.000  (Tiga Ratus juta rupiah) dan membayar kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah yang disengketakan;

5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah/ lahan (Objek perkara) milik Penggugat;

6. Menghukum Tergugat agar mengembalikan atau mengosongka tanah/lahan (Objek Perkara)  milik Penggugat  sebagaimana mestinya serta apa saja yang ditanami oleh Tergugat dengan tanaman kelapa sawit agar segera mencabutnya;

7. Menyatakan bahwa Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak