Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2021/PN Sbh | PT.BANK RAKYAT INDONESIA | 1.Raja Harahap 2.Siti gabena siregar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2021/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 76.637.097,00 | ||||||
Petitum |
Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.11 Desa Tanjung Morang Kec.Huristak Kab.Padang Lawas atas Nama RAJA HARAHAP. 3. Menyatakan atas Objek agunan dengan bukti kepemilikan asli bukti 1.Sertifikat Hak Milik Nomor 11 Desa Tanjung Morang Kec. Huristak Kab.Padang Lawas atas nama RAJA HARAHAP . 4. Memerintahkan kepada tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menepati objek agunan kepemilikan 1.Sertifikat Hak Milik Nomor 11 Desa Tanjung Morang Kec. Huristak Kab.Padang Lawas atas nama RAJA HARAHAP tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |