Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
2.ADEK MERY SASTI SIREGAR
3.Nicolas Bram, S.H.
Abdul Malik Azis Simatupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-657/L.2.36.3/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Rico Manurung, S.H.M.H.
2ADEK MERY SASTI SIREGAR
3Nicolas Bram, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Malik Azis Simatupang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

       Bahwa Terdakwa Abdul Malik Azis Simatupang pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu Terdakwa bertemu dengan Flores (daftar pencarian orang) di Simpang Kebun CV. Nasional yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa namun pada saat itu sabu Terdakwa sudah habis akan tetapi pada saat itu juga Flores langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut ialah uang untuk membeli narkotika jenis sabu apabila stock sabu terdakwa telah tersedia.
Kemudian terdakwa pun langsung pergi meninggalkan lokasi untuk mengantar/melangsir buah kelapa sawit, lalu sekira pukul 10.30 pada saat Terdakwa selesai mengantar sawit ke Pabrik Mananti lalu Terdakwa menghubungi Poki (daftar pencarian orang) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa menemui seorang bernama Fahrul (daftar pencarian orang) yang merupakan orang suruhan Poki untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa, lalu pada saat Terdakwa sampai di lokasi yang telah disepakati oleh terdakwa dan Poki/orang suruhan poki, Terdakwa langsung melakukan transaksi Narkotika dengan Fahrul dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Fahrul lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Fahrul dan Terdakwa pun langsung pulang ke rumahnya.
Bahwa sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa menemui Sdr Flores (daftar pencarian orang) di simpang kebun CV. Nasional dan Terdakwa pun langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kepada Flores dan Terdakwa pun langsung pergi meninggalkan.
Bahwa sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Hamdani dan saksi Tommy Uli Pulungan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan merupakan target operasi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas sedang berada di rumahnya di daerah Desa Lubuk Bunut Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, berdasarkan dari informasi tersebut saksi Hamdani dan saksi Tomy Uli Pulungan bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan langsung melakukan  penangkapan terhadap Terdakwa yang dimana pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap diri dan keadaan sekitar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak rokok Marlboro yang ditemukan di pentilasi jendela, uang tunai sebesar Rp157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk realme C21-Y warna hitam dengan nomor kontak 0822-7787-3687 yang ditemukan dimeja, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet yang ujungnya runcing / sekop yang ditemukan dibawah tempat tidur dan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang ditemukan dipentilasi jendela.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, saksi Tomy Uli Pulungan dan saksi Hamdani melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa terkait dengan barang bukti tersebut adalah benar milik terdakwa kemudian saksi Tomy Uli Pulungan dan saksi Hamdani langsung membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Padang Lawas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor : 7922 / NNF / 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa AKBP Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd dan diketahui Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Dr. Ungkap Siahaan.,S.Si., M.Si, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram yang diduga mengandung Narkotika yang diperiksa milik Terdakwa Adul Malik Azis Simatupang benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan Nomor : 045/60071.11/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Pengelola PT Pengadaian UPS Sibuhuan Rika Juliana Hasibuan NIK P91686, di hadapan sdr. Heri K Siregar Pangkat Brigadir NRP 92080421, menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,20 (nol koma dua nol) Gram dan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

       

SUBSIDIAIR                                                                                                                               

       Bahwa Terdakwa Abdul Malik Azis Simatupang pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Lubuk Bunut Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, saksi Hamdani dan saksi Tomy Uli Pulungan yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres padang Lawas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya di wilayah Desa Lubuk Bunut kec.Sosa Kab.Padang Lawas, lalu berdasarkan informasi tersebut, Saksi Tomy Uli Pulungan dan saksi Hamdani langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam rumahnya yang dimana pada saat itu saksi Tomy Uli Pulungan dan saksi Hamdani melakukan pemeriksaan terhadap diri dan keadaan sekitar terdakwa dan  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak rokok Marlboro yang ditemukan di pentilasi jendela, uang tunai sebesar Rp157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp android merk realme C21-Y warna hitam dengan nomor kontak 0822-7787-3687 yang ditemukan dimeja, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet yang ujungnya runcing / sekop yang ditemukan dibawah tempat tidur dan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang ditemukan dipentilasi jendela.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, saksi Tomy Uli Pulungan dan saksi Hamdani langsung melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa lalu saksi Tomy Uli Pulungan dan saksi Hamdani langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Padang Lawas untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor : 7922 / NNF / 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa AKBP Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd dan diketahui Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Dr. Ungkap Siahaan.,S.Si., M.Si, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram yang diduga mengandung Narkotika yang diperiksa milik Terdakwa Adul Malik Azis Simatupang benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan Nomor : 045/60071.11/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Pengelola PT Pengadaian UPS Sibuhuan Rika Juliana Hasibuan NIK P91686, di hadapan sdr. Heri K Siregar Pangkat Brigadir NRP 92080421, menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,20 (nol koma dua nol) Gram dan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) Gram.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya