Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi.
- Menyatakan sah Alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pokok sebesar Rp.17.149.128,- paling lambat 14 (empat belas hari) kalender terhitung sejak sidang pertama gugatan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban bunga sebesar Rp.7.397.500,- paling lambat 14 (empat belas hari) kalender terhitung sejak sidang pertama gugatan ini.
- Meletakkan sita jaminan eksekusi apabila tergugat tidak menyelesaikan kewajibannya pada batas waktu yang tersebut pada butir (d) dan (e) di atas.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,
|