Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah Alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban pokok sebesar Rp. 157.426.177,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah perumahan dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05 yang terletak di Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan, Kab. Padang Lawas. Atas nama MUHAMMAD BOSAR NASUTION dengan Luas : 193 M2, apabila tergugat tidak menyelesaikan sisa kewajiban pokok nya terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah pertanian dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 139 yang terletak di Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan, Kab. Padang Lawas. Atas nama MUHAMMAD BOSAR NASUTION dengan Luas : 15.015 M2, apabila tergugat tidak menyelesaikan sisa kewajiban pokok nya terhitung sejak dikeluarkan keputusan sidang perkara gugatan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan
|