Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2022/PN Sbh | Muhammad Husni Yusuf | Parmohonan Hasibuan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2022/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/V/2022/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 00.30 wib telah terjadi melakukan tindak pidana “Membawa minuman keras tradisional jenis tuak”, sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 22 Ayat (1) angka-1 Jo Pasal 3 Ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN benar dan mengakui dengan terus terang Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 00.30 wib telah melakukan tindak pidana membawa minuman keras tradisional jenis tuak didalam 1 (satu) buah jerigen warna biru bertuliskan “BANGUN”, saat terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN membawa minuman keras tradisional jenis tuak tersebut dirinya ditangkap kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas Adapun cara terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN melakukan tindak pidana membawa minuman keras tradisional jenis tuak adalah dengan cara membawa membawa tuak / menjadi kurir membawa tuak yang dijemputnya dari Desa Tanjung Beringin dengan mengendarai 1 (Satu) unit becak motor kemudian hendak membawanya kewarung tuak SIPIRANG Sigala-gala, saat diperjalanan dirinya berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Padang Lawas. Bahwa terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN tidak ada hak atau ijin dari Pemerintah Kab. Padang Lawas maupun dari instansi terkait untuk membawa minuman keras tradisional jenis tuak tersebut namun tetap melakukannya karena akan mendapatkan keuntungan berupa ongkos langsir sebesar RP.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) jerigen warna biru bertuliskan BANGUN berisi minuman keras tradisional jenis tuak, telah dilakukan penyitaan oleh Polres Padang Lawas. Bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT EFENDI TANJUNG dan HUSIN BASRI LUBIS, serta keterangan terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN ditambah dengan adanya barang bukti yang disita, sesuai dengan Pasal 184 KUHP sudah terpenuhi 2 (dua) Alat Bukti, atas kuasa Penuntut Umum maka Penyidik mengajukan perkara ini ke Persidangan. Oleh karena terpenuhinya unsur Pasal yang didakwa kepada Terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN di mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa PARMOHONAN HASIBUAN. Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |