Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa Doni Saputra Nasution pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Blok E 3 Afd VII Kebun PT. PHS Papaso Desa Sigalapung Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari perumahan kebun PT. PHS Papaso Afd VII Desa Sigalapung Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas untuk bekerja dimana terdakwa merupakan salah satu karyawan yang bertugas sebgai tukang panen di PT.Permata Hijau Sawi, dengan mengendarai Sepedamotor dengan membawa angkong dan egrek menuju Blok E 3 Afd VII, setelah terdakwa sampai di Blok E 3 Afd VII, tersebut kemudian terdakwa memanen/bekerja mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya sebanyak 91 ( Sembilan puluh satu ) Tandan dan setelah itu terdakwa melangsir buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen tersebut ke TPH ( tempat pengumpulan hasil ) dengan menggunakan angkong/kereta sorong sebanyak 80 ( delapan puluh ) tandan, sedangkan sisanya sebanyak 11 ( sebelas ) tandan terdakwa sembunyikan di bawah pelepah sawit, dan setelah itu terdakwa melaporkan kepada mandor panen bahwa buah kelapa sawit yang berhasil terdakwa penen sebanyak 80 ( delapan puluh ) tandan dan setelah itu terdakwa pulang ke perumahan,
- Bahwa pada hari itu juga sekira pukul 20.00 Wib mandor panen Saksi Charles Situmorang ke perumahan terdakwa dengan mengatakan “ kau di panggil Asisten ke kantor “ dan terdakwa jawab “ ngapain“ dijawabnya “ terdakwa “gak tau “ dan setelah itu terdakwa bersama mandor datang ke kentor Afd VII dan berjumpa dengan Asisten, anggota Satpam atas nama Panggabean Hasibuan dan setelah itu terdakwa di introgasi dengan mengatakan “ dimana kau panen tadi “ terdakwa jawab “ di Blok E2 dan E3 “ dijawab mandor “ tadi ada kami temukan buah kelapa sawit sebanyak 11 ( sebelas ) tandan ditempat kerja mu yang dirondokkan dibawah pelepah sawit di Blok E3 “ dan terdakwa jawab “ saya yang merondokkan itu “ dan setelah itu terdakwa dibawa ketempat buah kelapa sawit yang terdakwa sembunyikan tersebut, bahwa terdakwa mengakui perbuatannnya telah menyembunyikan Tandan buah Kelapa sawit, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti berupa 11 ( sebelas ) tandan buah kelapa sawit dibawak kepolsek sosa guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa merupakan karayawan di PT.Permata Hijau Sawit berdasarkan Nomor :HRD/PHS/N/S0102/04.23 Perihal Penetapan Karyawan Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT) atas nama Doni Saputra Nasution
- Bahwa PT.Permata Hijau Sawit bergerak di bidang perkebunan sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) nomor :503/003/IUP/2014 tanggal 21 November 2014 yang di danda tangani oleh atas nama Bupati Padang Lawas Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu Daerah Drs.Buhanuddin Harahap.
- Atas perbuatan terdakwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT PHS Papaso mengalami kerugian sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
|