Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sbh FERRY SUMIHAR HASIBUAN 1.BIRMA HASIBUAN
2.SURI YANTI HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERRY SUMIHAR HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Soleh pohanFERRY SUMIHAR HASIBUAN
Tergugat
NoNama
1BIRMA HASIBUAN
2SURI YANTI HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAHRIAL PASARIBU, SHSURI YANTI HARAHAP
Nilai Sengketa(Rp) 250.062.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Pembiayaan Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 5 Juli 2022;
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kewajiban Angsuran (JTO terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 15 mei 2024) sebesar Rp. 109.476.000.- (seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan Denda terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 15 mei 2024) sebesar Rp. 140.586.400.- (seratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh empat ratus rupiah), dengan total kerugian yang diamali Penggugat sebesar Rp. 250.062.400.- (dua ratus lima puluh juta enam puluh dua ribu empat ratus rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat Menyerahkan Objek atau Unit Kenderaan Mitsubitshi Colt Diesel FE SUP, Nomor Polisi: BG 8156 ZV, apabila Para Tergugat sewaktu-sewaktu tidak dapat membayar kerugian yang dialami Penggugat setelah Putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibuhuan berwenang menyita  1 (satu) unit Rumah milik Para Tergugat di Desa Aek Nabara Jae, Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Pang Lawas sesuai dengan Surat Hak Kepemilikan tanggal 1  Oktober 2015 atas nama Birma Hasibuan dan sebidang tanah seluas 4,5 (empat koma lima) Hektar di Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, sesuai dengan Surat Ganti Rugi tanggal 2 September 2009 atas nama Birma Hasibuan. Guna untuk dilelang serta hasil lelangan tersebut mengganti kerugian Penggugat apabila Para Tergugat tidak mampu membayar kerugian serta Objek atau Unit Kenderaan tidak dapat diserahkan kepada Penggugat;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak