Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Sbh | RAHMAT HASIBUAN | 1.H. MUHAYAT RANGKUTI 2.ABDUL MAJID 3.INDAH NURANI 4.Dr. RIFWANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Sbh | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.900.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Utara : CV. Arkani Perkasa Timur : Sungai Sosa Selatan : Bahron Hasibuan Barat : Siti Dour Hasibuan 3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menguasai lahan lebih luas dari tanah yang dibelinya yaitu seluas 19 ha (sembilan belas hektar) yang terletak di Desa Hutaraja Lamo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatiigdaad) yang merugikan masyarakat adat Desa Hutaraja Lamo; 4. Menghukum agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menyerahkan kelebihan tanah yang dikuasainya yaitu tanah seluas 19 ha (sembilan belas hektar) yang terletak di Desa Hutaraja Lamo kepada masyarakat Desa Hutaraja Lamo tanpa syarat apapun; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian materil dan immaterial yang diderita oleh Masarakat Adat Desa Hutaraja Lamo sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum (Onrechmatigdaad) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV semuanya berjumlah Rp. 4.900.000.000,- (Empat milyar sembilan ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seketika setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas kelebihan tanah yang dikuasainya seluas 19 ha (Sembilan belas hektar) yang terletak di Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dikenai Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per hari, yang dihitung sejak keterlambatan melaksanakan putusan ini; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi; 9. Membebankan biaya perkara menurut hukum |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |