Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Sbh RAHMAT HASIBUAN 1.H. MUHAYAT RANGKUTI
2.ABDUL MAJID
3.INDAH NURANI
4.Dr. RIFWANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RAHMAT HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Safii Pasaribu, S.HRAHMAT HASIBUAN
2RINA KHODIZAH PASARIBU, S.H., M.H.RAHMAT HASIBUAN
Tergugat
NoNama
1H. MUHAYAT RANGKUTI
2ABDUL MAJID
3INDAH NURANI
4Dr. RIFWANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Johari Damanik, S.H., M.H.H. MUHAYAT RANGKUTI
2Yusmanizar, S.H.H. MUHAYAT RANGKUTI
3Yusuf Ridha, S.H.H. MUHAYAT RANGKUTI
4Triana Maulia Sari, S.H., M.H.H. MUHAYAT RANGKUTI
5Try Ferayanti, S.H.H. MUHAYAT RANGKUTI
6Rizky, S.H.H. MUHAYAT RANGKUTI
7Imam Fuad Harahap, S.H.H. MUHAYAT RANGKUTI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.900.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Bahwa Masyarakat Adat Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara Memiliki Hak Milik Atas Tanah Adat/Tanah Ulayat Yang Terletak di Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dengan Total Luas Kurang Lebih 100 Ha (Seratus Hektar) Yang diperoleh dari Warisan atau Peninggalan dari Para Leluhur dari Masyarakat Adat Desa Hutaraja Lamo (telah dimiliki secara turun temurun) dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara         :    CV. Arkani Perkasa

Timur         :    Sungai Sosa

Selatan       :    Bahron Hasibuan

Barat          :    Siti Dour Hasibuan

3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah menguasai lahan lebih luas dari tanah yang dibelinya yaitu seluas 19 ha (sembilan belas hektar) yang terletak di Desa Hutaraja Lamo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatiigdaad) yang merugikan masyarakat adat Desa Hutaraja Lamo;

4. Menghukum agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menyerahkan kelebihan tanah yang dikuasainya yaitu tanah seluas 19 ha (sembilan belas hektar) yang terletak di Desa Hutaraja Lamo kepada masyarakat Desa Hutaraja Lamo tanpa syarat apapun;

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian materil dan immaterial yang diderita oleh Masarakat Adat Desa Hutaraja Lamo sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum (Onrechmatigdaad) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV semuanya berjumlah Rp. 4.900.000.000,- (Empat milyar sembilan ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seketika setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas kelebihan tanah yang dikuasainya seluas 19 ha (Sembilan belas hektar) yang terletak di Desa Hutaraja Lamo, Kecamatan Sosa, kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dikenai Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per hari, yang dihitung sejak keterlambatan melaksanakan putusan ini;

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi;

9. Membebankan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak