Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Sbh 1.Nurlian Hasibuan
2.Sanah Hasibuan
3.Hasna Dewi Hasibuan
Hj. Sinar Harahap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nurlian Hasibuan
2Sanah Hasibuan
3Hasna Dewi Hasibuan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Soleh Pohan, S.HNurlian Hasibuan
2Muhammad Soleh Pohan, S.HSanah Hasibuan
3Muhammad Soleh Pohan, S.HHasna Dewi Hasibuan
4GUSTIAR HAMONANGANNurlian Hasibuan
5GUSTIAR HAMONANGANSanah Hasibuan
6GUSTIAR HAMONANGANHasna Dewi Hasibuan
Tergugat
NoNama
1Hj. Sinar Harahap
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang bidang tanah (Objek perkara) yang terletak di kawasan si Tenggar Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dengan luas ukuran 45 m x 400 m (Empat puluh lima meter X Empat ratus meter) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah pekarangan Jahormat;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah pekarangan Mukmin;
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya menuju Riau;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kosong.

Adalah Milik Penggugat Sepenuhnya dan Seluruhnya;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.225.000.000  (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan membayar kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);

4. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak