Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp 90.068.001,- (sebilan puluh juta enam puluh delapan ribu satu rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet.yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.74.525.549,- (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh Sembilan rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp.15.542.452,- (lima belas juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah).
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akte No. 594.4/09/Bt.Lubu Sutam /2007 Desa Papaso Kec.Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara atas nama Asran Hasibuan.
- Menyatakan atas obyek agunan dengan Asli bukti Kepemilikan Akte jual beli No. 594.4/09/Bt.Lubu sutam /2007 Desa Papaso, Kec.Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas atas nama Asran Hasibuan.
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akte No. 594.4/09.Bt.Lubu Sutam /2007 Desa Papaso, Kecamatan Batang Lubu Sutam Kab. Padang Lawas Sumatera Utara; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|