Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sbh 1.Ilham Munir Hasibuan
2.Atas Hasibuan
3.Tukma Ida Aritonang
1.Pemerintah Repbulik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas
3.Kepolisian Resort Padang Lawas Cq. Kepala Kesatuan Reskrim Kepolisian Resort Padang Lawas
4.Kepala Kepolisian Sektor Barumun Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Ilham Munir Hasibuan
2Atas Hasibuan
3Tukma Ida Aritonang
Termohon
NoNama
1Pemerintah Repbulik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas
3Kepolisian Resort Padang Lawas Cq. Kepala Kesatuan Reskrim Kepolisian Resort Padang Lawas
4Kepala Kepolisian Sektor Barumun Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, ketentuan Pasal 77 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi juga meliputi sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan surat;
  2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh adapun kronologis kejadian sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023 adalah sebagai berikut: 2. 1 Bahwa Ilham Munir Hasibuan (Pemohon I) merupakan anak kandung dari Atas Hasibuan (Pemohon II) dan Tukma Ida Aritonang (Pemohon III); 2.2. Bahwa Pemohonn II ada mengidap penyakit gula dan di operasi bagian telapak kaki sebelah kanan pada tanggal 13 Februari 2022, hingga hari ini masih dalam perawatan berjalan; 2.3 Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira Pukul 02.00 Wib dini hari ada empat orang laki-laki mendatangi rumah/kediaman Pemohon II dan III yang beralamat di Desa Tobing, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas. Adapun keempat orang tersebut adalah Mardan Hanafi Hasibuan, Marataon Hasibuan, Herman Sarwedi Hasibuan dan Abdullah Harahap; 2.4 Bahwa setelah tiba didepan pintu rumah Pemohon II, Herman Sarwedi Hasibuan, dkk mendobrak/ mendorong-dorong pintu rumah Pemohon II dan mengatakan : Atas, keluar kau biar ku bunuh kau”, namun Pemohon II bertahan di belakang pintu sambil menahan pintu dari dalam rumah / tidak mau keluar rumah. Berselang beberapa saat kemudian seng atap rumah milik Pemohon II jebol akibat lemparan batu; 2.5 Bahwa oleh karena Pemohon II tidak keluar dari rumahnya, Herman Sarwedi Hasibuan, dkk beranjak ke rumah Pemohon I dimana rumah Pemohon I dengan Pemohon II dan III bersampingan dengan jarak sekitar 4 meter; 2. 6 Bahwa setelah tiba di rumah Pemohon I sekira Pukul 02.10 Wib dini hari, Marataon Hasibuan berteriak dengan mengatakan : Ilham, preman keluar kau biar ku bunuh kau (ada disebutkan berulang kali)”, lalu Pemohon I keluar dari dalam rumahnya; 2. 7 Bahwa setelah Pemohon I keluar dari dalam rumah ternyata Herman Sarwedi Hasibuan sudah memegang batu dan batu tersebut ditujukan dan ataupun diduga akan dihantamkam atau dipukulkan ke bagian wajah Pemohon I tetapi secara refleks Pemohon I menangkap batu tersebut agar batu tidak mengenai wajah Pemohon I 2. 8 Bahwa setelah batu tersebut di tangkap oleh Pemohon I, batu itupun terjatuh dan Herman Sarwedi Hasibuan ikut terjatuh begitupun dengan Pemohon I ikut terjatuh di depan pintu halaman rumah Pemohon I; 2. 9 Bahwa setelah Herman Sarwedi Hasibuan dan Pemohon I terjatuh kemudian Mardan Hanafi Hasibuan, dkk menarik Pemohon Idari atas; pada saat ditarik, Pemohon I diduga ada di pukul dengan menggunakan tangan pada bagian rusuk sebelah kiri atas (dibawah ketiak) diduga dilakukan oleh Mardan Hanafi Hasibuan; 2.10. Bahwa tidak lama kemudian Pemohon II dan III serta tetangga di depan rumah Pemohon I datang ketempat kejadian tersebut dan mengatakan : “pergi kalian dari sini, jangan buat ribut disini dan kalian bawa si Marataon Hasibuan ini”; 2.11 Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira Pukul 11.00 Wib, Pemohon I ada mendatangi Polsek Barumun Tengah dengan tujuan untuk membuat Laporan Polisi tentang kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh Mardan Hanafi Hasibuan namun oleh Personil Polsek Barumun Tengah yang diketahui bernama Muda (Anggota Termohon IV)  menolak Laporan Polisi Pemohon I dengan mengatakan kepada Pemohon I: “tidak bisa ada satu kasus dua laporan”;
  3. Bahwa terhadap tindakan Personel Polsek Barumun Tengah yang menghalangi dan menolak Laporan Polisi Pemohon I selaku Korban tindak pidana untuk membuat Laporan Polisi telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara yaitu Laporan pelanggaran terhadap Kode Etik Kepolisian serta perbuatan ancaman kekerasan, penganiayaan ataupun ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, dkk juga telah dilaporkan oleh Para Pemohon ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara sehingga Termohon I cukup beralasan hukum ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
  4. Bahwa meskipun Para Pemohon sebenarnya sebagai korban dalam perkara a aquo namun Termohon IV menerima laporan pengaduan secara sepihak yaitu dari Mardan Hanafi Hasibuan, dkk sebagaimana termaktub dalam Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/ PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023;
  5. Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/ PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023, Para Pemohon telah dipanggil oleh Termohon IV untuk mediasi yaitu pada tanggal 09 Januari 2023, kemudian dipanggil lagi untuk dimintai klarifikasi/wawancara pada tanggal 26 Januari 2023 dan terakhir dipanggil mediasi untuk kedua kalinya yaitu pada tanggal  03 April 2023;
  6. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira Pukul 20.30 Wib, Para Pemohon ada menerima Surat Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/ PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Termohon III atas nama Termohon II yaitu Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/12/IV/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 April 2023, an. ILHAM MUNIR HASIBUAN; Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/13/IV/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 April 2023, an. ATAS HASIBUAN; Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/14/IV/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka  tanggal 19 April 2023, an. TUKMA IDA ARITONANG; kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. Tersangka masih dalam penyidikan Nomor : SPDP/02/III/2023/Reskrim tanggal 02 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Termohon IV, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor : SPDP/02.a/IV/2023/Reskrim tertanggal 28 April 2023 ditandatangani oleh Termohon IV;
  7. Bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon II s/d IV terhadap diri Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sebagaimana diuraikan berikut ini : 7.1 BahwaPasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan : “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”,dapat ditarik pemahaman sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. atau penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana; 7.2 Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP menyebutkan : , Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 7.3 Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 menyatakan “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, Mahkamah Konstitusi menganggap syarat minumum 2 (dua) alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan tersangka dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu;7. 4. Bahwaselain KUHAP, acuan yang dijadikan oleh Para Termohon dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan suatu perkara pidana yaitu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. a. Pada tahapan Penyelidikan :
  • Pasal 7 ayat (1) : sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan;
  • Pasal 7 ayat 2) : rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Penyidik, paling sedikit memuat : (a) surat perintah penyelidikan; (b) jumlah dan identitas Penyidik/Penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan; (c) objek, sasaran dan target hasil penyelidikan; (d) kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam penyelidikan; (e) peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan (g) kebutuhan anggaran penyelidikan. b. Pada tahapan Penyidikan
  • Pasal 15 ayat (1) : sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan secara berjenjang kepada atasan Penyidik secara berjenjang;
  • Pasal 15 ayat (2) : Rencana penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat : (a) jumlah dan identitas Penyidik; (b) objek, sasaran, dan target penyidikan; (c) kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam penyelidikan; (d) karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik, (e) waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan; (f) sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan; (g) kebutuhan anggaran penyidikan; dan (h) kelengkapan administrasi penyidikan.c. Pada tahapan Penetapan Tersangka
  • Pasal 25 ayat (1) : Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit  2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti;
  • Pasal 25 ayat (2) : Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan; 7.5 Bahwa Penetapan Tersangka Para Pemohoon dalam perkara a quo tidak berdasarkan minimal 2 (dua) bukti yang didukung barang bukti. Adapun alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu : (a) keterangan saksi, (b) keterangan ahli, (c) surat, (d) petunjuk, (e) keterangan terdakwa. Dihubungkan dengan kronologis kejadian seperti diuraikan pada point 2 (dua) sebelumnya sangat jelas jika Para Pemohon tidak ada melakukan perbuatan pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan”terhadap diri Pelapor bahkan sebaliknya Para Pemohonlah yang semestinya sebagai korban dalam perkara a quo. Hal ini berdasarkan  fakta jika Pelapor lah (dalamLaporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/ PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023) yang mendatangi rumah Para Pemohon pada hari Senin tanggal  02 Januari 2023 sekira Pukul 02.00 Wib dini hari, dimana keempat orang tersebut yaitu Mardan Hanafi Hasibuan, Marataon Hasibuan, Herman Sarwedi Hasibuan dan Abdullah Harahap ada melakukan perbuatan ancaman kekerasan,penganiayaan ataupun ancaman pembunuhan; 7. 6 Bahwa muncul kejanggalan karena bagaimana mungkin Para Pemohon ada “secara bersama-sama melakukan kekerasan” terhadap diri pelapor (korban) mengingat orang yang mendatangi rumah Para Pemohon berjumlah 4 (empat) orang kondisi badan kuat dengan membawa batu-batu bahkan melempari rumah Pemohon II dan III dengan batu sedangkan pihak Pemohon II dan III adalah orang yang sudah sakit-sakitan sedangkan Pemohon I pada saat kejadian menghindari batu dari Herman Sarwedi Hasibuan dan Pemohon I juga ada mendapat pukulan dari Mardan Hanafi Hasibuan; 7. 7 Bahwa semestinya Para Termohon secara profesional dan netral melihat kejadian yang dialami oleh Para Pemohonini karena kedatanganMardan Hanafi Hasibuan, Marataon Hasibuan, Herman Sarwedi Hasibuan dan Abdullah Harahap dirumah Para Termohon pada Pukul 02.00 Wib dini hari secara etika dan norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat tidak dapat dibenarkan atau ditoleransi apalagi kedatangan keempatnya memiliki niat buruk yaitu berteriak-teriak bahkan melempari rumah Para Pemohon menggunakan batu bahkan mengeluarkan kata-kata berisi ancaman pembunuhan serta melakukan penganiayaan. Tentunya dapat kita dibayangkan jika Para Pemohon ini tidak dapat mengendalikan emosinya saat itu dalam menyikapi perbuatan Mardan Hanafi Hasibuan, dkk, seharusnya Para Termohon patut berterima kasih kepada Para Pemohon karena tidak menambah beban kerja bagi Para Termohon; 7.8 Bahwa gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon II s/d IVtidak dilakukan secara profesional mengingat Termohon II dan IV menutup mata melihat perbuatan yang dilakukan oleh  Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/ PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023 yang seharusnya dapat dijadikan tersangka karena perbuatan Mardan Hanafi, dkk yang mendatangi rumah Para Pemohon pada Pukul 02.00 Wib kemudian melempari rumah Para Pemohon menggunakan batu bahkan mengeluarkan kata-kata berisi ancaman pembunuhan serta melakukan penganiayaan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 170 KUHPidana; Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (sesuai Putusan MK Nomor  1/PUU-XI/2013) - Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi :
    1. Barangsiapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan;
    2. Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

  • Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana yang berbunyi :
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  • Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHPidana yang berbunyi : barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, dkk bukan sebagai delik aduan namun merupakan delik biasa sehingga dalam gelar perkara atau sejenisnya Penyidik/Penyelidik sudah dapat menemukan perbuatan pidana serta dapat dibuat Laporan Polisi Model A yang dijadikan dasar untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut; 7.9 Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Para Pemohon menyimpulkan  Penyidik i.c Para Termohon II s/d IV a quo dalam melakukan tindakannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, telah keliru baik dalam menerapkan hukum maupun memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum (vide Pasal 183 KUHAP) sehingga hal ini dapat dikategorikan tindakan yang melanggar hukum dan TIDAK  SAH atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON II s/d IV yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon;

8. Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan Para Pemohon diatas, cukuplah beralasan persoalan ini diajukan dalam persidangan Praperadilan, oleh karenanya kiranya Para Pemohonmemohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk memeriksa dan mengadili Praperadilan ini dan berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut;

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/ PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Termohon III atas nama Termohon II, yaitu :
    1. Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/12/IV/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 April 2023, an. ILHAM MUNIR HASIBUAN;
    2. Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/13/IV/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 April 2023, an. ATAS HASIBUAN;
    3. Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/14/IV/2023/Reskrim tentang Penetapan Tersangka  tanggal 19 April 2023, an. TUKMA IDA ARITONANG;

Adalah Tidak Sah dan Tidak  Berkekuatan Hukum Mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2023/SU/ PALAS/SEK BARTENG tanggal 16 Januari 2023;

4. Membebankan biaya yang timbul pada Negara;

Subsidair : Jika Hakim Praperadilan berkehendak lain, mohon putusan yang berkeadilan (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya