Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp. 93.740.053,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu lima puluh tiga rupiah) ), dan menjadi kredit macet yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.83.333.200,-(delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah),dan tunggakan bunga Rp.10.406.853,-(sepuluh juta empat ratus enam ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
- Apabila tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada penggugat Akta notaris No.505/LEG/MSD-NOT/XI/2013 Desa Gunung Baringin Kec.Sosa Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Khotmaria Hasibuan,
- Menyatakan atas obyek agunan dengan Asli bukti Kepemilikan Asli Bukti 1.Akta Notaris No. 505/LEG/MSD-NOT/XI/2013 atas nama Khotmaria Hasibuan. Kecamatan Sosa Kab. Padang Lawas Sumatera Utara .
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Notaris No.505/LEG/MSD-NOT/XI/2013 atas nama Khotmaria Hasibuan Kecamatan Sosa Kab. Padang Lawas Sumatera Utara; untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|