Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Sbh Subuhi Harahap Ali Atas Hasibuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Sbh
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Subuhi Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Soleh Pohan, S.HSubuhi Harahap
2GUSTIAR HAMONANGANSubuhi Harahap
3Sutan Raja Harahap,S.HSubuhi Harahap
Tergugat
NoNama
1Ali Atas Hasibuan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Masri Ahmad HarahapAli Atas Hasibuan
2Tulus Anjasmara Siregar, S.H.I, S.PdAli Atas Hasibuan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah/ lahan (Objek perkara) yang terletak di kawasan Asak Bulu Desa Gunung Baringin Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas dengan luas ± 19.980 m2 (Sembilan belas ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara    : Berbatas dengan tanah Dahlan Rambe dengan ukuran 90 Meter;
  • Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Hasanuddin Rambe dengan ukuran 90 Meter      ;
  • Sebelah Timur    : Berbatas dengan tanah Hasanuddin Rambe dengan ukuran 222 Meter;
  • Sebelah Barat     : Berbatas dengan Bekoan (galian) Melintang dengan ukuran 222 Meter.

Adalah Milik Penggugat Sepenuhnya dan Seluruhnya;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.150.000.000  (Seratus lima puluh juta rupiah) dan membayar kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah yang disengketakan;

5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tanah/ lahan (Objek perkara) milik Penggugat;

6.Menghukum Tergugat agar mengembalikan atau mengosongka tanah/lahan (Objek Perkara)  milik Penggugat  sebagaimana mestinya serta apa saja yang ditanami oleh Tergugat dengan tanaman kelapa sawit agar segera mencabutnya;

7. Menyatakan bahwa Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak