Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2022/PN Sbh | NELLY NASUTION | DOKMA NASUTION | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2022/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 195.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Rumah yang terletak di Desa Tandolan dengan ukuran , adapun batas-batasnya sebagai Sebelah Timur berbatas dengan tanh H. Hilal Nasution 4. Menghukum Tergugat diwajibkan untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiiI dan Immateriil yang diderita Penggugat sehubungan dengan pengajuan perkara secara keseIuruhan sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut; a. Kerugian Materiil: Berupa sisa modal yang telah diserahkan Penggugat dan keuntungan 25%, sesuai dengan hasil negoisasi tanggal 18 Agustus 2022, sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah). b. Kerugian Immateriil: Akibat timbulnya Perkara ini dikarenakan tidak ada itikad baik Tergugat, sehingga Penggugat menggunakan Jasa Seorang Advokat, secara hukum patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 5. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum surat Pernyataan Tergugat tanggal 18 Agustus 2022 dan Surat Keterangan Hak milik yang dibuat Tergugat terhadap objek yang di jaminkan Tergugat kepada Penggugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |