Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2024/PN Sbh | 1.Christian Sinulingga, S.H.,M.H. 2.Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H. |
1.Hotma Tua Nasution 2.Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay 3.Ermila Daulay |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2024/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-609/L.2.36.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa I Hotma Tua Nasution terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay terdakwa III Ermila Daulay, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- Bahwa pada pukul 16.30 Wib pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 ketika 2 (dua) orang putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan, sedang bermain di halaman rumah Saksi Marwan hasibuan dan pada saat itu Saksi Marwan hasibuan sedang membetulkan keramik rumah Saksi Marwan hasibuan dan Saksi Marwan hasibuan mendengar suara Terdakwa III Ermila Daulay mengatakan Memang Betul Lah Kau Anak Ninja Sawit PT KAS kemudian Saksi Marwan hasibuan datang dan menanyakan Terdakwa III Ermila Daulay mengapa kamu mengatakan perkataan tersebut kepada putri saya lalu Saksi Marwan hasibuan langsung dikeroyok oleh Terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa I Hotma Tua Nasution dengan cara terdakwa I Hotma Tua Nasution mencekik dan memeluk Saksi Marwan hasibuan lalu Terdakwa III Ermila Daulay memukul wajah Saksi Marwan hasibuan beberapa kali sampai Saksi Marwan hasibuan jatuh tergeletak dikarenakan kemaluan Saksi Marwan hasibuan diremas oleh Terdakwa III Ermila Daulay kemudian dia memukul kaki Saksi Marwan hasibuan dengan kayu beroti, lalu dating lah warga memisahkan namun terdakwa I Hotma Tua Nasution, terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay masih memukuli Saksi Marwan hasibuan,dan Saksi Marwan hasibuan tidak bisa membalas di karenakan Saksi Marwan hasibuan dipegang oleh warga lain dan kemudian datanglah kedua putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan langsung memeluk Saksi Marwan hasibuan dan kedua putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan dan Anak Hafizah Hasibuan pun di pukuli oleh terdakwa III Ermila Daulay dan Terdakawa I Hotma Tua Nasutin dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay lalu pada saat itu Saksi Marwan hasibuan melihat terdakwa III Ermila Daulay mengambil batu dan melempar ke anak Anak Hafizah Hasibuan tersebut dan mengenai kening Nur Hafizah Hasibuan. Atau Kedua Bahwa Terdakwa I Hotma Tua Nasution terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay terdakwa III Ermila Daulay, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan” perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada pukul 16.30 Wib pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 ketika 2 (dua) orang putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan, sedang bermain di halaman rumah Saksi Marwan hasibuan dan pada saat itu Saksi Marwan hasibuan sedang membetulkan keramik rumah Saksi Marwan hasibuan dan Saksi Marwan hasibuan mendengar suara Terdakwa III Ermila Daulay mengatakan Memang Betul Lah Kau Anak Ninja Sawit PT KAS kemudian Saksi Marwan hasibuan datang dan menanyakan Terdakwa III Ermila Daulay mengapa kamu mengatakan perkataan tersebut kepada putri saya lalu Saksi Marwan hasibuan langsung dikeroyok oleh Terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa I Hotma Tua Nasution dengan cara terdakwa I Hotma Tua Nasution mencekik dan memeluk Saksi Marwan hasibuan lalu Terdakwa III Ermila Daulay memukul wajah Saksi Marwan hasibuan beberapa kali sampai Saksi Marwan hasibuan jatuh tergeletak dikarenakan kemaluan Saksi Marwan hasibuan diremas oleh Terdakwa III Ermila Daulay kemudian dia memukul kaki Saksi Marwan hasibuan dengan kayu beroti, lalu dating lah warga memisahkan namun terdakwa I Hotma Tua Nasution, terdakwa III Ermila Daulay dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay masih memukuli Saksi Marwan hasibuan,dan Saksi Marwan hasibuan tidak bisa membalas di karenakan Saksi Marwan hasibuan dipegang oleh warga lain dan kemudian datanglah kedua putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan, Anak Hafizah Hasibuan langsung memeluk Saksi Marwan hasibuan dan kedua putri Saksi Marwan hasibuan yang bernama Anak Haminah Hasibuan dan Anak Hafizah Hasibuan pun di pukuli oleh terdakwa III Ermila Daulay dan Terdakawa I Hotma Tua Nasutin dan terdakwa II Hendri Partahanan Daulay alias Hendri Daulay lalu pada saat itu Saksi Marwan hasibuan melihat terdakwa III Ermila Daulay mengambil batu dan melempar ke anak Anak Hafizah Hasibuan tersebut dan mengenai kening Nur Hafizah Hasibuan
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |