Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2.Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
Mhd. Roni Siregar Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-475/L.2.36.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mhd. Roni Siregar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa ia terdakwa Mhd Roni Siregar pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  Tahun 2023  bertempat di Desa Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,  “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar  Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian  menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu)  buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Bahwa pada saat di introgasi  terdakwa dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) menerangkan bahwa mereka memperoleh shabu dari terdakwa SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah)  bekerja sama melakukan jual beli narkotika  dengan SYAIFUL BAHRI HARAHAP (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui memperoleh shabu dari  SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah) dengan cara memesan  sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Shabu tersebut kemudian dikirimkan oleh SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah dengan  memasukkan dan membungkus shabu tersebut kedalam kotak kaleng jamu dan mengirimkan paket melalui loket PT. Taxi Kita Jaya di panyabungan  menuju loket PT. Taxi Kita Jaya di Binanga dengan penerima Deri Harahap dengan nomor 081275183055 dan nama penerima di tiket  adalah Bulan yang kemudian setelah paket tiba langsung dijemput diloket oleh terdakwa  . Bahwa terdakwa mengakui sudah menjual shabu selama 2 (dua) bulan dan memesan shabu sebanyak 4 (kali) kepada SAFRIZAL HARAHAP dan memperoleh keuntungan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab:7424/NNF/2021 pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd  didapat hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti yang diterima berupa :

5 (lima) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram;
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram.
Milik tersangka atas nama MHD. Roni Siregar adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa MHD RONI SIREGAR pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  Tahun 2023  bertempat di Desa Desa Gunung Manaon KEcamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,  “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar  Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian  menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu)  buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.

 Bahwa pada saat di introgasi  terdakwa dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) menerangkan bahwa mereka memperoleh shabu dari terdakwa SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah)  bekerja sama melakukan jual beli narkotika  dengan SYAIFUL BAHRI HARAHAP (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui memperoleh shabu dari  SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah) dengan cara memesan  sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Shabu tersebut kemudian dikirimkan oleh SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah dengan  memasukkan dan membungkus shabu tersebut kedalam kotak kaleng jamu dan mengirimkan paket melalui loket PT. Taxi Kita Jaya di panyabungan  menuju loket PT. Taxi Kita Jaya di Binanga dengan penerima Deri Harahap dengan nomor 081275183055 dan nama penerima di tiket  adalah Bulan yang kemudian setelah paket tiba langsung dijemput diloket oleh terdakwa  .
Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab:7424/NNF/2021 pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd  didapat hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti yang diterima berupa :

5 (lima) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram;
4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram.
Milik tersangka atas nama MHD. Roni Siregar adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya