Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
37/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Tanto Sihotang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 37/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/33/VIII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tanto Sihotang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra TANTO SIHOTANG melakukan perbuatan membawa minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira pukul 04.30 wib di Jln.Lintas Riau-Bulusonik Desa Bulusonik Kec.Barumun Kab.Padang Lawas Sdra TANTO SIHOTANG dan melakukan perbuatan tersebut kurang lebih selama 5 (lima) tahun dan Sdra TANTO SIHOTANG melakukan perbuatan tersebut bersama dengan istrinya yaitu Sdri MESTIKA PARDEDE.

2. Adapun caranya Sdra TANTO SIHOTANG melakukan perbuatan membawa minuman keras berupa Tuak  adalah dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor dimana pada bagian belakang tempat duduk dari sepeda motor tersebut diikatkan tali tambang dengan sebuah sebuah goni sebagai wadah untuk mengangkut derigen berisikan tuak tersebut.

3.  Adapun tempat Sdra TANTO SIHOTANG membawa minuman keras berupa Tuak adalah di Jln.Lintas Riau-Bulusonik Desa Bulusonik Kec.Barumun Kab.Padang Lawas.

4.   Adapun Sdra TANTO SIHOTANG memperoleh / mendapatkan minuman keras berupa Tuak  dengan cara memesan melalui telepon kepada Sdra PARDEDE yang berada di Simpang D Rokan Hulu Prov.Riau,dan kemudian Sdra PARDEDE langsung mengantarkan derigen berisikan tuak pesanan milik Sdra TANTO SIHOTANG menggunakan sepeda motor dan langsung menurunkan derigen berisikan tuak tersebut di rumah milik Sdra TANTO SIHOTANG yang berada di Desa Padang Rumbau Kec.Sosa Kab.Padang Lawas.

 

 

5. Bahwasanya Sdra TANTO SIHOTANG mengetahui perbuatan dirinya yang membawa minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra TANTO SIHOTANG tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang.

 

6. Adapun yang Sdra TANTO SIHOTANG rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

7. Bahwasannya pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 wib,pihak kepolisian dari Polres Padang Lawas yang hendak melaksanakan patroli penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas,tak jauh dari Mapolres Padang Lawas pihak Kepolisian mendapatkan Sdra TANTO SIHOTANG beserta istrinya sedang melintas iring-iringin menggunakan sepeda motor dengan membawa derigen berisikan tuak yang diikat menggunakan tali tambang di jok belakang dari sepeda motor milik Sdra TANTO SIHOTANG tersebut,dan kemudian Pihak Kepolisian hanya dapat memberhentikan Sdri MESTIKA PARDEDE,dan kemudian menanyakan kepada Sdri MESTIKA PARDEDE apa yang ia bawa pada saat itu,dan kemudian Sdri MESTIKA PARDEDE mengakui bahwasannya yang ia bawa saat itu adalah 3 buah derigen berwarna biru berisikan tuak yang mana akan dibawa menuju salah satu kedai yang memesan derigen tuak kepadanya,dan kemudian pihak Kepolisian membawa Sdri MESTIKA PARDEDE ke Mapolres Padang Lawas untuk diperiksa lebih lanjut,dan pada saat Pihak Kepolisian hendak meninjau lokasi dari pemesan derigen tuak kepada Sdri MESTIKA PARDEDE tersebut,Pihak Kepolisian mendapatkan Sdra TANTO SIHOTANG sedang membawa 5 buah derigen kosong berwarna biru,yang mana Sdra TANTO SIHOTANG adalah suami dari Sdri MESTIKA PARDEDE,namun Sdra TANTO SIHOTANG baru dapat diamankan pihak Kepolisian setelah mengantarkan 2 buah derigen berisikan tuak kepada pelanggan atau pemesannya,atas kejadian tersebut pihak kepolisian membawa Sdri MESTIKA PARDEDE ke Mapolres Padang Lawas guna diamankan bersama Sdra TANTO SIHOTANG dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

8. Adapun Sdra TANTO SIHOTANG menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

9. Bahwasanya Sdra TANTO SIHOTANG masih mengenali minuman keras tersebut yaitu 2 (dua) buah derigen berwarna biru berisikan Tuak,5 (lima) buah derigen kosong berwarna biru dan benar bahwa barang tersebut adalah milik Sdra TANTO SIHOTANG  yang ditunjukkan oleh penyidik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------- Melanggar Pasal:

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 2: “Setiap orang dilarang membawa minuman keras dan/atau membawa bahan baku minuman keras dalam bentuk apapun”.

 

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya