Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2.Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
Syaiful Bahri Harahap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-487/L.2.36.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaiful Bahri Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Syaiful Bahri Harahap, pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri kelas II Sibuhuan  yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana perbuatan Terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal  pada hari selasa tanggal 07 november 2023 sekira pukul 22.00 Wib di desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas tepatnya dirumah sdra mhd. Roni siregar (dalam penuntutan terpisah) terdakwa, sdr mhd. Roni siregar dan M Deri Sumarianto (dalam penuntutan terpisah) dimana saat itu sedang duduk duduk tiba tiba ada yang menghubungi terdakwa melalui telpon wa yang bernama sdra Mawardi masuk dalam (daftar pencarian orang)  dan berkata “ samakulah ½ (setengah) dek? “ dan terdakwa jawab “ iya bg datang lah aku ” dan sdra Mawardi Nasution menjawab “ oh iya dek aku juga udah disimpang ini ku tunggu “ dan kemudian terdakwa meminta sabu tersebut kepada sdra mhd. Roni siregar dan berkata “tulang ada ini yang mau beli sabu”  dan sdra mhd. Roni siregar  berkata “  sama si DERI lah kau minta ada itu samanya” dan terdakwa menjawab “ jadi tulang ”  kemudian terdakwa meminta sabu tersebut kepada sdra M. Deri Sumarianto  sebanyak ½ (setengah) gram untuk terdakwa jual kepada sdra Mawardi Nasution sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp,- 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra Mawardi Nasution
Selanjutnya sekira pukul pukul 01.00 Wib hari rabu tanggal 08 November 2023 datang lagi sdra Mawardi Nasution menghubungi terdakwa dan berkata “ ada lagi dek  sabumu ? ”  dan terdakwa menjawab  “ tunggu dulu ya bang kutanya lagi ntah masih ada “  dan sdra Mawardi Nasution  menjawab “ iya dek ga papa kutunggu kabarmu ya “ dan terdakwa langsung berkata kepada sdra M. Deri Sumarianto “ Der masih ada sabumu lagi “  dan sdra M. Deri Sumarianto menjawab  “ mau ngambil berapa rupanya bang? “ dan terdakwa jawab  “ sperempi aja Der “ ´dan sabu tersebut langsung diberikan sdra M. Deri Sumarianto kepada terdakwa sebanyak ¼ (sprempi), kemudian mengantarkan sabu tersebut kepada sdra Mawardi Nasution tepatnya di simpang Aek Haruaya di desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas seharga Rp,- 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap MHD Roni Siregar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu)  buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.
 Bahwa pada saat di introgasi MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) menerangkan bahwa mereka memperoleh shabu dari terdakwa SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah) dan bekerja sama melakukan jual beli narkotika  dengan terdakwa
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh para saksi dari Kepolisian hingga pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib Personel Polsek Barumun tengah dan anggota satnarkoba polres padang lawas datang ke depan rumah terdakwa di desa Napa Simin Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas dan pada saat itu terdakwa sedang duduk duduk dan datang menghampiri terdakwa dan langsung mengintrogasi terdakwa  dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan diutemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android merk oppo F7 warna merah dengan nomor kontak 082274739935, 1 (satu) unit Hp Seluler kecil merk Nokia warna hitam dengan nomor kontak 085362600821, uang tunai sebesar Rp,- 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian dimana terdakwa dan barang bukti  langsung dibawa ke polres padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 044/60071.11/2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, tanggal 13 November 2023, yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku petugas yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan PT Pegadaian (PERSERO), menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan berat netto 0,16 gram atas nama saksi M Deri Sumarianto
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7423/NNF/2023 tanggal 21 November 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah M Sari Tanjung, S,P.d dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 (nol koma satu enam) gram diduga mengandung Narkotika milik saksi atas nama : M.Deri Sumarianto, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik saksi atas nama : M.Deri Sumarianto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Syaiful Bahri Harahap tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I milik saksi M.Deri Sumarianto yang mana erat hubungannya antara terdakwa Syaiful Bahri Harahap dengan saksi M.Deri Sumarianto dalam beberapa kali transaksi Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Syaiful Bahri Harahap, pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri kelas II Sibuhuan  yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana perbuatan Terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

Selanjutnya sekira pukul pukul 01.00 Wib hari rabu tanggal 08 November 2023 datang lagi sdra Mawardi Nasution menghubungi terdakwa dan berkata “ ada lagi dek  sabumu ? ”  dan terdakwa menjawab  “ tunggu dulu ya bang kutanya lagi ntah masih ada “  dan sdra Mawardi Nasution  menjawab “ iya dek ga papa kutunggu kabarmu ya “ dan terdakwa langsung berkata kepada sdra M. Deri Sumarianto “ Der masih ada sabumu lagi “  dan sdra M. Deri Sumarianto menjawab  “ mau ngambil berapa rupanya bang? “ dan terdakwa jawab  “ sperempi aja Der “ ´dan sabu tersebut langsung diberikan sdra M. Deri Sumarianto kepada terdakwa sebanyak ¼ (sprempi), kemudian mengantarkan sabu tersebut kepada sdra Mawardi Nasution tepatnya di simpang Aek Haruaya di desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas seharga Rp,- 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Berawal  pada hari selasa tanggal 07 november 2023 sekira pukul 22.00 Wib di desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas tepatnya dirumah sdra mhd. Roni siregar (dalam penuntutan terpisah) terdakwa, sdr mhd. Roni siregar dan M Deri Sumarianto (dalam penuntutan terpisah) dimana saat itu sedang duduk duduk tiba tiba ada yang menghubungi terdakwa melalui telpon wa yang bernama sdra Mawardi masuk dalam (daftar pencarian orang)  dan berkata “ samakulah ½ (setengah) dek? “ dan terdakwa jawab “ iya bg datang lah aku ” dan sdra Mawardi Nasution menjawab “ oh iya dek aku juga udah disimpang ini ku tunggu “ dan kemudian terdakwa meminta sabu tersebut kepada sdra mhd. Roni siregar dan berkata “tulang ada ini yang mau beli sabu”  dan sdra mhd. Roni siregar  berkata “  sama si DERI lah kau minta ada itu samanya” dan terdakwa menjawab “ jadi tulang ”  kemudian terdakwa meminta sabu tersebut kepada sdra M. Deri Sumarianto  sebanyak ½ (setengah) gram untuk terdakwa jual kepada sdra Mawardi Nasution sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp,- 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra Mawardi Nasution
Selanjutnya sekira pukul pukul 01.00 Wib hari rabu tanggal 08 November 2023 datang lagi sdra Mawardi Nasution menghubungi terdakwa dan berkata “ ada lagi dek  sabumu ? ”  dan terdakwa menjawab  “ tunggu dulu ya bang kutanya lagi ntah masih ada “  dan sdra Mawardi Nasution  menjawab “ iya dek ga papa kutunggu kabarmu ya “ dan terdakwa langsung berkata kepada sdra M. Deri Sumarianto “ Der masih ada sabumu lagi “  dan sdra M. Deri Sumarianto menjawab  “ mau ngambil berapa rupanya bang? “ dan terdakwa jawab  “ sperempi aja Der “ ´dan sabu tersebut langsung diberikan sdra M. Deri Sumarianto kepada terdakwa sebanyak ¼ (sprempi), kemudian mengantarkan sabu tersebut kepada sdra Mawardi Nasution tepatnya di simpang Aek Haruaya di desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas seharga Rp,- 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap MHD Roni Siregar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu)  buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu.
 Bahwa pada saat di introgasi MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) menerangkan bahwa mereka memperoleh shabu dari terdakwa SAFRIZAL HARAHAP (dalam penuntutan terpisah) dan bekerja sama melakukan jual beli narkotika  dengan terdakwa
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh para saksi dari Kepolisian hingga pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib Personel Polsek Barumun tengah dan anggota satnarkoba polres padang lawas datang ke depan rumah terdakwa di desa Napa Simin Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas dan pada saat itu terdakwa sedang duduk duduk dan datang menghampiri terdakwa dan langsung mengintrogasi terdakwa  dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan diutemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Android merk oppo F7 warna merah dengan nomor kontak 082274739935, 1 (satu) unit Hp Seluler kecil merk Nokia warna hitam dengan nomor kontak 085362600821, uang tunai sebesar Rp,- 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian dimana terdakwa dan barang bukti  langsung dibawa ke polres padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 044/60071.11/2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, tanggal 13 November 2023, yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku petugas yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan PT Pegadaian (PERSERO), menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan berat netto 0,16 gram atas nama saksi M Deri Sumarianto
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7423/NNF/2023 tanggal 21 November 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah M Sari Tanjung, S,P.d dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 (nol koma satu enam) gram diduga mengandung Narkotika milik saksi atas nama : M.Deri Sumarianto, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik saksi atas nama : M.Deri Sumarianto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa Syaiful Bahri Harahap tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman milik saksi M.Deri Sumarianto yang mana erat hubungannya antara terdakwa Syaiful Bahri Harahap dengan saksi M.Deri Sumarianto dalam beberapa kali transaksi Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

 

Pihak Dipublikasikan Ya