Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.C/2021/PN Sbh | 1.Muhammad Husni Yusuf 2.Doni Kurniawan |
1.Adam Malik Harahap 2.SudiMakmur Siregar 3.Sarmada Siregar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.C/2021/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/39/VIII/2021/Sabhara | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwasanya Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 wib di cafe milik Sdra AMIR HAMZAH yang berada di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas dan melakukan perbuatan tersebut masing-masing kurang lebih selama 1 (satu) bulan,dan baru untuk kedua kalinya dan Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR melakukan perbuatan tersebut bersama-sama di cafe tersebut. 2. Adapun caranya Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR melakukan perbuatan meminum minuman keras berupa Tuak adalah dengan cara memesan minuman tuak kepada Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP dan kemudian meminum minuman keras berupa tuak tersebut di cafe milik Sdra AMIR HAMZAH di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas. 3. Adapun tempat Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR meminum minuman keras berupa Tuak adalah di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas,tepatnya di Cafe milik Sdra AMIR HAMZAH 4. Adapun Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR memperoleh / mendapatkan minuman keras berupa Tuak dengan cara memesan kepada Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP dan kemudian Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP memberikan minuman tuak yang dipesan kepada Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR dan kemudian meminumnya langsung di café milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut. 5. Adapun setiap orang yang ingin membeli minuman keras berupa Tuak di Cafe milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut,Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR akan membayar tiap 1(satu) kong Tuak sebesar Rp35.000-,(tiga puluh lima ribu rupiah).
6. Adapun situasi dan keadaan cafe milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut yaitu tempat Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR meminum minuman keras berupa Tuak adalah di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas dan cafe tersebut terbuat dari kayu,ada tersedia tempat duduk untuk pembeli yang ingin minum,berlantaikan tanah dan kedai tersebut juga tersedia live music/karaoke.
7. Bahwasanya Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR mengetahui perbuatan dirinya yang meminum minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan keinginan mereka sendiri.
8. Adapun yang Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR rugikan atas perbuatannya tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.
9. Bahwasannya pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 wib,pihak kepolisian dari Polres Padang Lawas bersama Satpol PP Padang Lawas melaksanakan patroli penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas tepatnya di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas,pada saat petugas tiba di café milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut,petugas langsung mengamankan seorang kasir,3 orang peminum dan 3 orang sebagai pelayan di café tersebut,dan petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) derigen berwarna biru berisikan tuak,1 ember berisikan tuak,20 gelas plastik dan 3 teko plastik,atas kejadian tersebut petugas langsung membawa seorang kasir,peminum dan pelayan di café tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Padang Lawas guna diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
10. Adapun Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.
11. Bahwasanya Sdra ADAM MALIK HARAHAP,SUDIMAKMUR SIREGAR dan SARMADA SIREGAR masih mengenali barang bukti tersebut yaitu 3 (tiga) derigen berwarna biru berisikan tuak,1 ember berisikan tuak,20 gelas plastik dan 3 teko plastik dan benar bahwa barang tersebut didapatkan di café milik Sdra AMIR HAMZAH dan telah ditunjukkan oleh penyidik.
--------- Melanggar Pasal:
Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. Pasal 3 ayat 3: “Setiap orang dilarang meminum minuman keras kecuali ditempat yang diizinkan untuk menjual dan/atau menyajikan minuman keras”.
--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |