Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2021/PN Sbh Muhammad Husni Yusuf Ahmad Tarmizi Nasution Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 44/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/340/IX/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Tarmizi Nasution[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION melakukan perbuatan menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyajikan minuman keras berupa tuak adalah pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekira pukul 22.30 wib di kedai tuak miliknya sendiri, dan Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION sudah melakukan perbuatan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan AHMAD TARMIZI NASUTION melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri.

2. Adapun caranya AHMAD TARMIZI NASUTION melakukan perbuatan menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyajikan minuman keras berupa tuak adalah dengan cara menjual, menyajikan minuman keras tersebut kepada setiap pengunjung yang datang ke warung miliknya di Desa Paringgonan Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas.

3. Adapun tempat Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyajikan minuman keras berupa tuak adalah di kedai miliknya sendiri di Desa Paringgonan Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas.

4.  Adapun cara sdra AHMAD TARMIZI NASUTION mendapatkan / memperoleh minuman keras berupa tuak tersebut adalah dengan cara menelepon kepada seseorang yang sdra AHMAD TARMIZI NASUTION diketahui bernama SIMANULLANG yang bertempat tinggal di Kota Padangsidimpuan menjualkan pada saya yang hanya pada saat saya membutuhkannya saja, dan orang tersebut mengirimkannya kepada saya melalui Bus Baruna yang melintas di depan kedai milik saya tersebut.

5. Bahwasanya setiap pengantaran minuman keras berupa tuak Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION mendapatkan 1 (satu) Jerigen isi 16 (enam belas) kong dan Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION membayar sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigennya.

 

6. Adapun setiap orang ataupun pengunjung yang ingin minum minuman keras berupa tuak di kedai tuak milik Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION, dirinya akan menyajikan berupa 1 (satu) kong berisikan tuak dan Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION meminta pembayaran setiap 1 (satu) kong sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

 

7. Adapun situasi dan keadaan kedai tuak milik Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION tersebut yaitu tempat Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION melakukan perbuatan menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyajikan minuman keras berupa tuak adalah di dalam kebun sawit di Desa Paringgonan Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, dan kedai Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION tersebut terbuat dari papan, yang mana ada disediakan tempat-tempat duduk untuk orang yang ingin minum tuak, dan kedai tuak tersebut menyediakan karaoke untuk orang-orang yang ingin bernyanyi untuk menikmati lagu sambil minum tuak.

 

8. Bahwasanya Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION mengetahui perbuatan dirinya yang menyimpan, mengedarkan, memperdagangkan, menjual, menyajikan minuman keras berupa tuak tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol, tetapi Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya.

 

9. Adapun yang Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION rugikan atas perbuatan Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

10. Bahwasanya pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 sekitar pukul 22.30, pihak kepolisian dari Polres Padang Lawas mendatangi dan melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat di kedai milik saya di Desa Paringgonan Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas yang pada saat itu saya berada di dalam kedai saya sedang membungkus tuak untuk pengunjung, dan kemudian petugas Kepolisian langsung mendatangi saya dan mengamankan berupa 1 (satu) buah Jerigen berwarna putih berisikan tuak, 1 (satu) buah ember warna putih berisikan 3 (tiga) kong tuak dan 1 (satu) buah teko berwarna biru dan Plastik pembungkus tuak, kemudian setelah itu pihak kepolisian menanyakan siapa pemilik kedai dan minuman keras berupa tuak tersebut, kemudian saya mengakui bahwasanya saya pemilik dari kedai dan minuman tersebut dan setelah itu pihak kepolisian membawa saya ke Polres Padang Lawas, guna diamankan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

11. Adapun Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION menyesal dengan perbuatan Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

12. Bahwasanya Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION masih mengenali minuman keras berupa tuak yaitu 1 (satu) buah Jerigen berwarna putih berisikan tuak, 1 (satu) buah ember warna putih berisikan 3 (tiga) kong tuak dan 1 (satu) buah teko berwarna biru dan Plastik pembungkus tuak dan benar bahwa barang tersebut adalah milik Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION yang ditunjukkan oleh penyidik.

13. Bahwasanya Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION belum pernah tersangkut dengan perkara Tindak Pidana Ringan dalam perkara yang sama pada saat Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION diperiksa oleh penyidik namun pada tahun 2020 Sdra AHMAD TARMIZI NASUTION sudah pernah di ingatkan oleh pihak Kepolisian Resor Padang Lawas sebanyak 2 (dua) kali supaya menutup kedai tuak miliknya tersebut.

 

--------- Melanggar Pasal:

 

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 1: “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras”.

 

--------- Tindak Pidan Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya