Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah, yang terletak di Wilayah Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun (Batang Taris) seluas ± 14 Pastak dan atau ± 5.000 M2, adapun batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah timur berbatas dengan sungai Batang Taris.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Haji Rifai Nasution
Sebelah Utara berbatas dengan sungai Batang Taris
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Sibuhuan Sosopan
Adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas jual beli antara Alm. Ramlan Hasibuan dan Tergugat I dengan Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI yang diketahui oleh Tergugat II atas sebidang tanah yang terletak di Wilayah Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun (Batang Taris) seluas ± 14 Pastak dan atau ± 5.000 M2, adapun batas-batasnya sebagai berikut
Sebelah timur berbatas dengan sungai Batang Taris.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Haji Rifai Nasution
Sebelah Utara berbatas dengan sungai Batang Taris
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan raya Sibuhuan Sosopan
- Menyatakan apabila Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI keberatan menyerahkan tanah obyek sengketa secara natural kepada Para Penggugat, maka Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil dan Inmateril sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 2016 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut dijual, yaitu 5.000 M2 x Rp. 250.000,00 = Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya pengosongan obyek sengketa Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Kerugian inmateril Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
Yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,(serat ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari Perkara ini
|