Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2021/PN Sbh 1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Rifin Suwandi Harahap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 41/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/37/VIII/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Husni Yusuf
2Doni Kurniawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rifin Suwandi Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwasanya Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP melakukan perbuatan menjual minuman keras berupa Tuak adalah pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 wib di cafe milik Sdra AMIR HAMZAH yang berada di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas dan melakukan perbuatan tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan dan Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri sebagai kasir di cafe tersebut.

2. Adapun caranya Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP melakukan perbuatan menjual minuman keras berupa Tuak  adalah dengan cara menjual kepada orang yang memesan dan membeli kepada Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP di cafe milik Sdra AMIR HAMZAH di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas.

3. Adapun tempat Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP menjual minuman keras berupa Tuak adalah di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas

4.   Adapun Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP memperoleh / mendapatkan minuman keras berupa Tuak  dengan cara tuak tersebut sudah dipesan dan dibeli oleh Sdra AMIR HAMZAH selaku pemilik cafe,Sdra AMIR HAMZAH biasanya memesan 3 buah derigen berisikan tuak setiap 1-2 hari sekali, yang mana tuak tersebut diantar langsung menggunakan sepeda motor ke cafe milik Sdra AMIR HAMZAH yang berada di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas tersebut.

 

5. Adapun setiap orang yang ingin membeli minuman keras berupa Tuak di Cafe milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut,Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP akan menjual tiap 1(satu) kong Tuak  sebesar Rp35.000-,(tiga puluh lima ribu rupiah).

 

6. Adapun situasi dan keadaan cafe milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut yaitu tempat Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP  menjual minuman keras berupa Tuak adalah di  Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas dan cafe tersebut terbuat dari kayu,ada tersedia tempat duduk untuk pembeli yang ingin minum,berlantaikan tanah dan kedai tersebut juga tersedia live music/karaoke.

 

7. Bahwasanya Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP mengetahui perbuatan dirinya yang menjual minuman keras berupa Tuak tersebut melanggar PERATURAN DAERAH Kab. Padang Lawas No. 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL, tetapi Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP tetap melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang.

 

8. Adapun yang Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP rugikan atas perbuatannya  tersebut adalah pihak Pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat umum Kab. Padang Lawas.

 

9. Bahwasannya pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 wib,pihak kepolisian dari Polres Padang Lawas bersama Satpol PP Padang Lawas melaksanakan patroli penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas tepatnya di Desa Gunung Manaon Kec.Huristak Kab.Padang Lawas,pada saat petugas tiba di café milik Sdra AMIR HAMZAH tersebut,petugas langsung mengamankan seorang kasir,3 orang peminum dan 3 orang sebagai pelayan di café tersebut,dan petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) derigen berwarna biru berisikan tuak,1 ember berisikan tuak,20 gelas plastik dan 3 teko plastik,atas kejadian tersebut petugas langsung membawa seorang kasir,peminum dan pelayan di café tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Padang Lawas guna diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 

10. Adapun Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP menyesal dengan perbuatannya tersebut yang telah merugikan pihak pemerintah Kab. Padang Lawas dan masyarakat Padang Lawas umumnya.

 

11. Bahwasanya Sdra RIFIN SUWANDI HARAHAP masih mengenali barang bukti tersebut yaitu 3 (tiga) derigen berwarna biru berisikan tuak,1 ember berisikan tuak,20 gelas plastik dan 3 teko plastik dan benar bahwa barang tersebut didapatkan di café milik  Sdra AMIR HAMZAH dan  telah ditunjukkan oleh penyidik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------- Melanggar Pasal:

 

Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Pasal 3 ayat 1: “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras”.

 

--------- Tindak Pidana Ringan merupakan tindak pidana atau kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya: Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya