Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2021/PN Sbh | PT.BANK RAKYAT INDONESIA | 3.Ali Sonar Hasibuan 4.Siti Aisah Harahap |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2021/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 24.300.070,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 3. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Akta pelepasan Hak Ganti Rugi (Camat) No.599/69/2012 Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Ali Sonar Hasibuan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Asli bukti 1. Akta, pelepasan Hak Ganti Rugi (Camat) No.599/69/2012 Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Ali Sonar Hasibuan, tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan 1. Akta pelepasan Hak Ganti Rugi (Camat) No.599/69/2012 Desa Paran Napa Jae Kec. Barumun Tengah Kab.Padang Lawas Prov.Sumatera Utara atas nama Ali Sonar Hasibuan, ,tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |