Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.Sus/2024/PN Sbh | Christian Sinulingga, S.H.,M.H. | Safrizal Harahap | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2024/PN Sbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-481/L.2.36.3/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------ Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL HARAHAP pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Desa Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Sibuhuan, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara: Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap MHD Roni Siregar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu. Kesimpulan : Bahwabarang bukti yang diterima berupa : 5 (lima) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram; Atau Kedua ------ Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL HARAHAP pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabungan Kabupaten MAndailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kelas II Sibuhuan, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut, “ melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara: Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB, saksi Symnar Saputra dan saksi Mhd Firmansyah yang merupakan anggota Kepolisian Polres Padang Lawas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu dikebun Masyarakat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Para saksi kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MHD Roni Siregar (dalam penuntutan terpisah) dan M. Deri Sumarianto. (dalam penuntutan terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap MHD Roni Siregar ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (Empat) Bungkus plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak plastic warna putih ungu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan plastic kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxi A50 warna putih dengan nomor 081275183055, uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak kaleng warna biru sedangkan terhadap M. Deri Sumrianto ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu. Kesimpulan : Bahwabarang bukti yang diterima berupa : 5 (lima) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram; Milik tersangka atas nama MHD. Roni Siregar adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |