Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat total sebesar Rp 78.000.135 ,- (tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh lima rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit Macet;yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.66.733.468,- (enam puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan tungggakan bunga sebesar Rp. 11.266.667,- (sebelas juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan 1. Akta tanah Nomor 594.4/93/Kec,BLS /2013 Desa Papaso Kec,Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas atas nama Apri Siregar.
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Asli bukti 1.Akta Tanah Nomor 594.4/93/Kec.BLS /2013 Desa papaso kec,Batang bulu sutam Kab.Padang Lawas.
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan 1. Akta tanah nomor 594.4/93/Kec.BLS/2013 Desa Papaso Kec.Batang Bulu Sutam Kab.Padang Lawas atas nama Apri Siregar tersebut disimpan pada penggugat sampai dengan pinjaman lunas , untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|