Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Sbh 1.Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2.Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
M.Deri Sumarianto Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-486/L.2.36.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Sinulingga, S.H.,M.H.
2Rikardo H.U.T Simanjuntak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.Deri Sumarianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa M Deri Sumarianto, pada hari pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 ,

bertempat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas tepatnya di kebun milik masyarat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri kelas II Sibuhuan  yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana perbuatan Terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada hari selasa tanggal 07 november 2023 sekira pukul 22.00 Wib di desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas tepatnya dirumah sdra mhd. Roni siregar (dalam penuntutan terpisah) Syaiful Bahri Harahap (dalam penuntutan terpisah), sdr mhd. Roni siregar dan tedakwa dimana saat itu sedang duduk duduk tiba tiba ada yang menghubungi Syaiful Bahri Harahap melalui telpon wa yang bernama sdra Mawardi masuk dalam (daftar pencarian orang)  untuk meminta/membeli shbau setengah gram , kemudian Syaiful Bahri Harahap meminta sabu tersebut kepada terdakwa  sebanyak ½ (setengah) gram untuk Syaiful Bahri Harahap jual kepada sdra Mawardi Nasution sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp,- 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 23.00 Wib Syaiful Bahri Harahap mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra Mawardi Nasution
Selanjutnya sekira pukul pukul 01.00 Wib hari rabu tanggal 08 November 2023 datang lagi sdra Mawardi Nasution menghubungi Syaiful Bahri Harahap untuk meminta/membeli shabu sebanyak setangah gram ,dan Syaiful Bahri Harahap langsung berkata kepada sdra terdakwa “ Der masih ada sabumu lagi “  dan terdakwa menjawab  “ mau ngambil berapa rupanya bang? “ dan Syaiful Bahri Harahap jawab  “ sperempi aja Der “ ´dan sabu tersebut langsung diberikan terdakwa kepada Syaiful Bahri Harahap sebanyak ¼ (sprempi), kemudian saksi Syaiful Bahri Harahap mengantarkan sabu tersebut kepada sdra Mawardi Nasution tepatnya di simpang Aek Haruaya di desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang Lawas seharga Rp,- 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa pada hari Kamis sekira pukul 18.30 Wib di Desa gunung Manaon Kecamatan  Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas tepatnya di dalam rumah tempat terdakwa tinggal tersebut, dimana saat itu terdakwa sedang duduk duduk sambil merokok didepan TV yang tidak menyala tiba tiba sdra mhd. Roni siregar (dalam penuntutan terpisah), datang mengetok pintu rumah yang terdakwa tinggali tersebut dan berkata : “ Der “ ? (sambil mengetok pintu) dan terdakwa menjawab, “ apa lang ? “  sdra mhd. Roni siregar , berkata lagi “ ini titipan dari abg Syafrizal Harahap (dalam penuntutan terpisah) setengah aja ini, pande pande la kau ya “, kemudian terdakwa terima  sambil berkata “  iya lang “.   Setelah terdakwa memperoleh sabu tersebut sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian Mhd. Roni siregar pergi pulang kerumahnya tepatnya di samping rumah yang terdakwa tinggali tersebut di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya pada hari Kamis tgl 09 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa yang semulanya berada didalam rumah tempat terdakwa tinggal tepatnya di Desa gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang lawas, terdakwa di datangi oleh sdra mhd. Roni siregar dan mengajak terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang yang sudah terdakwa kenali sambil bekata “der buatkan dulu paket 200.000 (dua ratus ribu) biar kita antar ada ini temanku yang mau beli “  dan terdakwa jawab “ yaudah bentar tulang “ lalu setelah itu sdra mhd. Roni siregar menjawab “ bentar ya Der aku ngambil senter dulu” setelah itu terdakwa  dan sdra Mhd Roni Siregar pergi bersama sama ke kebun milik masyarakat untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada teman sdra mhd. Roni siregar  yang bernama Ronal masuk dalam(Dafpar Pencarian Orang),  sesampainya terdakwa dan sdra mhd. Roni siregar  di lokasi kebun milik masyarakat tersebut sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dan sdra mhd. Roni siregar langsung melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan disitulah petugas dari kepolisian yang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdra mhd. Roni siregar  dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah  yang terdakwa tinggali dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik Klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dimana barang bukti berupa sabu tersebut ditemukan dikamar dekat tempat tidur rumah yang terdakwa tinggali tersebut pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang terdakwa tinggali tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti  langsung dibawa ke polres padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 044/60071.11/2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, tanggal 13 November 2023, yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku petugas yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan PT Pegadaian (PERSERO), menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan berat netto 0,16 gram atas nama Terdakwa M Deri Sumarianto.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7423/NNF/2023 tanggal 21 November 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah M Sari Tanjung, S,P.d dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 (nol koma satu enam) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama : M Deri Sumarianto, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama : M Deri Sumarianto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa M Deri Sumarianto tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa M Deri Sumarianto, pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri kelas II Sibuhuan  yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana perbuatan Terdakwa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tgl 09 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa yang semulanya berada didalam rumah tempat terdakwa tinggal tepatnya di Desa gunung Manaon Kecamatan Barumun tengah Kabupaten Padang lawas, terdakwa di datangi oleh sdra mhd. Roni siregar dan mengajak terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang yang sudah terdakwa kenali sambil bekata “der buatkan dulu paket 200.000 (dua ratus ribu) biar kita antar ada ini temanku yang mau beli “  dan terdakwa jawab “ yaudah bentar tulang “ lalu setelah itu sdra mhd. Roni siregar menjawab “ bentar ya Der aku ngambil senter dulu” setelah itu terdakwa  dan sdra Mhd Roni Siregar pergi bersama sama ke kebun milik masyarakat untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada teman sdra mhd. Roni siregar  yang bernama Ronal masuk dalam(Dafpar Pencarian Orang),  sesampainya terdakwa dan sdra mhd. Roni siregar  di lokasi kebun milik masyarakat tersebut sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dan sdra mhd. Roni siregar langsung melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan disitulah petugas dari kepolisian yang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sdra mhd. Roni siregar  dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah  yang terdakwa tinggali dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik Klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dimana barang bukti berupa sabu tersebut ditemukan dikamar dekat tempat tidur rumah yang terdakwa tinggali tersebut pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang terdakwa tinggali tersebut kemudian terdakwa dan barang bukti  langsung dibawa ke polres padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 044/60071.11/2023 dan lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti, tanggal 13 November 2023, yang ditandatangani oleh Rizki Kurnia Syaputra selaku petugas yang menimbang dan Rika Juliani Hasibuan selaku Pengelola Unit Pelayanan Syariah Sibuhuan PT Pegadaian (PERSERO), menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan berat netto 0,16 gram atas nama Terdakwa M Deri Sumarianto.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7423/NNF/2023 tanggal 21 November 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah M Sari Tanjung, S,P.d dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, telah menganalisis barang bukti : 1 (satu) bungkus  plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,16 (nol koma satu enam) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama : M Deri Sumarianto, dengan kesimpulan analisis bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama : M Deri Sumarianto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa M Deri Sumarianto tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Pihak Dipublikasikan Ya